SERANG, KOMPAS.com – Gubernur Banten Andra Soni menerbitkan aturan pembatasan jam operasional bagi truk tambang di wilayahnya.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Banten.
Pembatasan itu dilakukan sebagai respons atas aspirasi masyarakat yang menilai aktivitas truk tambang sering menyebabkan kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
“Seluruh wilayah Banten jam operasional untuk truk-truk tambang dan ODOL ini adalah mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB setiap harinya,” kata Andra kepada wartawan di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (28/10/2025).
Baca juga: Kendaraan ODOL Tak Bisa Lagi Lolos di Tol Bakauheni–Terbanggi Besar
Selain pembatasan waktu, Pemprov Banten juga menetapkan jalur-jalur tertentu yang boleh dilalui oleh kendaraan tambang. Menurut Andra, petugas Dinas Perhubungan (Dishub) akan ditempatkan di sejumlah titik untuk mengawasi dan menegakkan aturan tersebut.
“Kami akan menindaklanjuti dengan membentuk pos-pos pemantauan untuk penegakan keputusan ini,” ujar Andra.
Ia menegaskan, truk tambang dengan muatan berlebih atau over dimension over load (ODOL) dilarang melintas di jalan arteri.
“Pelaku tambang harus memperhatikan kewajibannya seperti muatan tidak over load, kendaraan bersih, dan muatan ditutup terpal. Dan memastikan bahwa jam operasional adalah jam 22.00 WIB sampai dengan jam 05.00 WIB di seluruh wilayah Provinsi Banten,” ujar dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang