Menjelang resmi berfungsinya Otorita IKN sebagai pemerintah daerah khusus (pemdasus), pemerintah pusat dan daerah bergerak cepat untuk mengklarifikasi dan menegaskan batas wilayah IKN.
Batas ini beririsan langsung dengan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Keputusan ini sangat penting untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal dan tidak terganggu bagi masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan.
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati, menjelaskan bahwa klarifikasi batas ini adalah langkah awal yang krusial sebelum Otorita IKN menjalankan fungsi pemerintahan secara penuh.
Tujuannya adalah untuk memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan dengan cepat, mudah, dan efisien.
"Klarifikasi batas administratif IKN dengan wilayah di sekitar sudah dilakukan sebagai langkah awal pelaksanaan fungsi pemdasus," ujar Thomas, dikutip Kompas.com, dari Antara, Rabu (6/8/2025).
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk fokus pada kesejahteraan warga, memastikan tidak ada kekosongan layanan publik selama masa transisi yang kompleks ini.
Detail Batas IKN
Untuk pertama kalinya, sebuah tim gabungan berhasil mencapai kesepakatan penegasan batas yang detail.
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad P Bolombo, memimpin tim yang terdiri dari perwakilan Otorita IKN, Pemprov Kalimantan Timur, Pemkab PPU, dan Pemkab Kukar.
Sebagai langkah nyata di lapangan, tim tersebut telah menandai delapan titik krusial perbatasan sebagai lokasi pemasangan patok batas sementara.
Tiga titik di perbatasan antara Kabupaten Penajam Paser Utara dan IKN, dan lima titik di perbatasan antara Kabupaten Kutai Kartanegara dan IKN.
Proses penegasan ini akan terus berlanjut dengan survei detail teknis oleh tim gabungan, didukung oleh supervisi teknis dari Badan Informasi Geospasial (BIG).
Kesepakatan ini telah dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani, menjadi bukti resmi dari komitmen bersama.
Kemendagri Siapkan Aturan Resmi
Dokumen penataan wilayah hingga tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan kini telah disiapkan untuk dikaji dan ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kemendagri berkomitmen penuh untuk mengawal seluruh proses hingga terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait batas wilayah antara IKN dengan PPU, Kukar, dan bahkan Kota Balikpapan. Ini menjadi jaminan bahwa seluruh tahapan transisi akan berjalan mulus dan legal.
Penegasan batas wilayah IKN ini bukan sekadar garis di peta, tetapi sebuah tonggak sejarah yang memastikan bahwa kehadiran ibu kota baru tidak akan mengganggu kehidupan masyarakat di sekitarnya.
https://ikn.kompas.com/read/2025/08/06/193310287/delapan-titik-krusial-ditandai-ini-detail-batas-ikn