Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/08/2025, 05:30 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

NUSANTARA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memberikan insentif besar bagi investor yang menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara, pelaku usaha kini dapat memperoleh jaminan kepastian jangka waktu Hak Guna Bangunan (HGB) hingga 160 tahun, dengan skema dua siklus pemberian hak.

Baca juga: HGU di IKN Bisa Diperpanjang sampai 190 Tahun, Ini Aturannya

Aturan yang ditetapkan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Agustus 2024 ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mempercepat pembangunan sekaligus menarik investasi swasta dalam pembangunan ibu kota negara baru tersebut.

Berikut rinciannya:

Skema HGB hingga 160 Tahun

Berdasarkan Pasal 18 PP 29/2024, pemerintah melalui Otorita IKN memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah dalam dua siklus.

Untuk HGB, setiap siklus memiliki jangka waktu 80 tahun. Artinya, investor bisa memegang HGB dengan total masa hingga 160 tahun, jika memenuhi syarat dan lolos evaluasi.

Baca juga: Lahan 1,27 Hektar IKN Akan Dibangun RM Sederhana dan Perkantoran

Selain HGB, regulasi juga mengatur hak atas tanah lainnya, yaitu:

  • HGB: diberikan paling lama 80 tahun per siklus, sehingga bisa mencapai 160 tahun jika diperpanjang ke siklus kedua.
  • Hak Guna Usaha (HGU): diberikan paling lama 95 tahun per siklus, sehingga bisa mencapai 190 tahun jika diperpanjang ke siklus kedua.
  • Hak Pakai: diberikan paling lama 80 tahun per siklus, sehingga bisa mencapai 160 tahun jika diperpanjang ke siklus kedua.

Evaluasi dilakukan setiap 5 tahun setelah pemberian hak pada siklus pertama. Beberapa syarat yang harus dipenuhi investor antara lain:

  • Tanah masih dimanfaatkan sesuai tujuan pemberian hak.
  • Pemegang hak tetap memenuhi kualifikasi.
  • Pemanfaatan tanah sesuai rencana tata ruang IKN.
  • Tanah tidak dibiarkan telantar.

Baca juga: JNE Resmi Buka Cabang di IKN

Investor dapat mengajukan permohonan untuk siklus kedua paling lambat 10 tahun sebelum hak di siklus pertama berakhir.

Permohonan ini diajukan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Otorita IKN.

Fasilitas Tambahan bagi Investor di IKN

Selain kepastian HGB, pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif fiskal dan non-fiskal.

PP 29/2024 menegaskan bahwa Otorita IKN memiliki kewenangan memberikan kemudahan berupa:

  • Fasilitas pajak daerah khusus IKN, penerimaan khusus, serta retribusi daerah.
  • Fasilitasi penyediaan lahan dan sarana prasarana.
  • Pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi.
  • Kemudahan akses tenaga kerja siap pakai dan terampil.

Bagi pelaku usaha yang membangun perumahan di IKN, aturan ini juga memberikan kemudahan.

Baca juga: Rumah Makan Padang Sederhana Segera Hadir di IKN

Misalnya, pengembang dapat memenuhi kewajiban hunian berimbang atau kawasan dengan isi rumah subsidi hingga rumah mewah di wilayah IKN, dan berhak atas insentif berupa:

  • Bantuan program pembangunan perumahan.
  • Keringanan pajak untuk rumah sederhana.
  • Dukungan infrastruktur serta aksesibilitas ke lokasi hunian.
  • Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan jangka waktu tertentu.

Tidak hanya itu, investor yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) di IKN juga mendapat kelonggaran.

Mereka bisa memperoleh izin penggunaan TKA hingga 10 tahun yang dapat diperpanjang, serta pembebasan pembayaran kompensasi TKA untuk proyek strategis pemerintah di IKN.

Namun, setiap perusahaan wajib menunjuk Tenaga Kerja Indonesia sebagai pendamping dan melakukan pelatihan alih teknologi.

Hal ini dilakukan untuk mendukung percepatan pembangunan di wilayah ibu kota baru tersebut.

Dalam penjelasan PP 29/2024, disebutkan bahwa pelibatan pelaku usaha menjadi unsur strategis dalam menjadikan IKN sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi nasional.

Oleh karena itu, jaminan kepastian hukum atas tanah, insentif fiskal, serta kemudahan berusaha dipandang sebagai faktor penting untuk menarik minat investor, baik dari dalam negeri maupun asing.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau