NUSANTARA, KOMPAS.com - Keraguan publik terhadap kelanjutan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) kini terjawab sudah.
Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan IKN sebagai ibu kota politik Indonesia pada tahun 2028.
Keputusan ini bukan sekadar wacana politik, melainkan komitmen yang telah diresmikan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.
Baca juga: Prabowo Bakal Pindahkan 1.700-4.100 ASN ke IKN
Perpres ini menjadi payung hukum yang memuat peta jalan detail dan target terukur untuk mewujudkan mimpi tersebut.
Perpres 79/2025 memuat serangkaian target konkret yang harus dicapai dalam tiga tahun ke depan.
Ini adalah langkah-langkah strategis untuk memastikan IKN tidak hanya menjadi kota, tetapi juga pusat pemerintahan yang berfungsi sepenuhnya.
1. Pembangunan Fisik Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP)
Pemerintah fokus pada pembangunan KIPP seluas 800-850 hektar.
Baca juga: Ayedh Dejem Group Bangun Mal dan Masjid di IKN Senilai Rp 3,7 Triliun
Targetnya, pada 2028 masing-masing peruntukan mencapai persentase sebagai berikut:
Target-target ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menyiapkan infrastruktur yang memadai untuk menampung seluruh aktivitas pemerintahan dan penghuninya.
2. Perpindahan Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pusat pemerintahan tidak akan berfungsi tanpa sumber daya manusia. Dalam Perpres ini, pemerintah menargetkan pemindahan 1.700 hingga 4.100 ASN ke IKN.
Baca juga: Intiland dan Nindya Karya Merapat ke IKN, Investasi Rp 19,8 Triliun
Ini adalah gelombang pertama dari perpindahan bertahap yang akan melibatkan ASN dari 15 kementerian.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan bahwa proses ini sudah berjalan. Per Juli 2025, sebanyak 1.170 karyawan Otorita IKN dan 109 karyawan Rumah Sakit Kementerian Kesehatan telah menempati hunian dan memulai aktivitasnya di IKN.
Baca juga: Usulan Tambahan Anggaran Otorita Ditolak DPR, Basuki: IKN Bakal Molor
Perpindahan ini juga diikuti oleh ASN dari lembaga vital seperti Bank Indonesia, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian PUPR, dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
3. Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Cerdas
IKN dirancang sebagai kota masa depan yang cerdas. Perpres 79/2025 juga menargetkan 25% layanan kota cerdas sudah beroperasi. Ini mencakup penerapan teknologi canggih untuk efisiensi layanan publik, manajemen kota, dan konektivitas.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang