NUSANTARA, KOMPAS.com - Setelah merampungkan fondasi utama dan Istana Kepresidenan, Ibu Kota Nusantara (IKN) kini memasuki Fase II (2025–2028) dengan intensitas yang luar biasa.
Targetnya tidak main-main: seluruh prasarana dan sarana Trias Politika yang mencakup kompleks perkantoran Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif, harus fungsional pada tahun 2028.
Untuk mencapai target "kejar tayang" ini, Otorita IKN mengumumkan langkah masif: pengerahan 20.000 pekerja konstruksi demi menggenjot pembangunan.
Baca juga: Mengintip Desain dan Fasilitas Kompleks DPR/MPR di IKN Senilai Rp 8,5 Triliun
Lonjakan tenaga kerja ini merupakan sinyal kuat bahwa IKN telah melewati titik kembali dan siap bergerak dari rencana menjadi realitas.
Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono memastikan bahwa pembangunan tahap kedua akan semakin cepat pasca diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
"Peningkatan jumlah pekerja menjadi kunci utama percepatan ini. Jika pada tahap awal IKN hanya melibatkan sekitar 7.000 pekerja, Fase II ini akan mengerahkan hingga 20.000 pekerja konstruksi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP)," ungkap Basuki, Rabu (29/10/2025).
Baca juga: Momen Bersejarah, Salat Idul Fitri 2026 Digelar di Masjid Negara IKN
Pengerahan puluhan ribu pekerja ini difokuskan pada penyelesaian ekosistem vital:
Proses pembangunan kedua kompleks ini, yang dimulai November 2025, ditargetkan rampung dalam waktu singkat, yaitu 25 bulan.
Baca juga: Pembangunan Kompleks DPR/MPR dan MA di IKN Telan APBN Rp 11,6 Triliun
Pembangunan Fase II bukan sekadar gedung pemerintahan, tetapi juga kelengkapan ekosistem komunal yang dibutuhkan untuk relokasi gelombang pertama ASN yang direncanakan pada tahun 2025.
Selain kedua kompleks perkantoran, fasilitas prioritas lainnya yang dikebut konstruksinya adalah:
Masjid Negara dan Basilika Nusantara
Menjadi penanda kesiapan IKN sebagai kota yang mengutamakan kehidupan spiritual, dengan target selesai dan beroperasi pada akhir 2025.
Konektivitas Jalan KIPP
Pembangunan jaringan jalan di Sub-WP 1B dan 1C, menjamin mobilitas cepat antara hunian ASN dengan kompleks perkantoran.
Fasilitas Dasar & Umum