Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seluk Beluk IKN Ibu Kota Politik, Langkah Akselerasi Prabowo

Kompas.com - 24/09/2025, 21:31 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com – Dalam konteks megaproyek Ibu Kota Nusantara (IKN) yang menjadi salah satu prioritas nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, istilah Ibu Kota Politik telah menjadi sorotan utama sejak diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.

Dokumen yang diteken pada 30 Juni 2025 dan diundangkan pada 19 September 2025, ini secara eksplisit menetapkan bahwa perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya IKN menjadi ibu kota politik di tahun 2028.

Baca juga: Purbaya Pastikan Duit Negara untuk IKN Tetap Mengalir

Penjelasan mendalam mengenai konsep ini disampaikan oleh Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari pada konferensi pers di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin, 22 September 2025.

Penjelasan Qodari bukan sekadar klarifikasi administratif, melainkan fondasi strategis yang menjembatani visi jangka panjang RPJPN 2025-2045 dengan realitas implementasi tahunan.

Secara runut, Qodari menekankan bahwa "Ibu Kota Politik" bukanlah konsep fragmentasi wilayah (seperti ibu kota ekonomi atau budaya terpisah), melainkan penanda kesiapan fungsional IKN sebagai pusat pemerintahan lengkap.

Dari Visi Jokowi ke Akselerasi Prabowo

Untuk memahami penjelasan Qodari, kita perlu mundur ke akar proyek IKN.

Ide pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) pertama kali digagas Presiden Joko Widodo melalui Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yang menargetkan pemindahan bertahap hingga 2024-2029.

Baca juga: Perpres 79 Tahun 2025 Redam Polemik soal Nasib IKN

Namun, di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang dimulai Oktober 2024, proyek ini mengalami pemutakhiran melalui Perpres 79/2025, yang menyesuaikan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 dengan prioritas baru seperti keamanan pangan dan efisiensi anggaran.

Qodari, sebagai Kepala KSP yang bertanggung jawab atas koordinasi kebijakan presiden, menjelaskan penetapan ini muncul dari evaluasi progres bahwa saat ini, hanya fasilitas eksekutif (seperti Istana Negara dan Istana Garuda) yang telah rampung 70-80 persen, sementara kompleks legislatif dan yudikatif masih dalam tahap perencanaan.

"Ini adalah upaya untuk memastikan IKN tidak hanya menjadi simbol, tapi fungsi nyata sebagai pusat pemerintahan," katanya, merujuk pada Sub-bab 3.6.3 Perpres yang menekankan intervensi kebijakan untuk percepatan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 800-850 hektar.

Baca juga: IKN Menuju Ibu Kota Politik 2028, Ini Tahapannya

Secara runut, penjelasannya dimulai dengan menepis miskonsepsi, bahwa "Sebetulnya bukan berarti kemudian akan ada ibu kota politik lalu ada ibu kota ekonomi... Nggak, nggak begitu maksudnya," ucap Qodari.

Ini menandakan transisi tengah berlangsung, dari visi Jokowi yang fokus pada infrastruktur dasar ke visi Prabowo yang fokus pada kesiapan politik untuk operasional penuh pada 2028).

Pusat Pemerintahan dengan Tiga Pilar Kenegaraan

Secara mendetail, Qodari mendefinisikan Ibu Kota Politik sebagai kesiapan infrastruktur dan operasional untuk tiga pilar kenegaraan yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Ini bukan sekadar label administratif, melainkan prasyarat fungsional agar IKN bisa difungsikan sebagai pusat pemerintahan, sebagai ibu kota.

Berikut rinciannya:

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau