TEL AVIV, KOMPAS.com - Majelis Umum PBB pada Selasa (11/4/2024), meminta Israel untuk menarik diri dari wilayah Palestina yang diduduki dan mendorong pembentukan negara Palestina.
Dalam resolusi yang disahkan dengan suara 157-8, Majelis Umum PBB menyatakan “dukungan yang tak tergoyahkan, sesuai dengan hukum internasional, untuk solusi dua negara Israel dan Palestina".
Untuk diketahui, Amerika Serikat dan Israel termasuk di antara mereka yang memberikan suara "tidak" dalam pemungutan suara itu. Sementara tujuh negara memilih "abstain".
Baca juga: AS dan Negara-negara Arab Susun Rencana Pembentukan Negara Palestina
Majelis tersebut mengatakan, Israel dan Palestina harus hidup berdampingan dalam perdamaian dan keamanan di dalam perbatasan yang sudah diakui, berdasarkan batas-batas sebelum tahun 1967.
Majelis Umum PBB kemudian menyerukan pertemuan internasional tingkat tinggi di New York pada Juni 2025, yang akan diketuai bersama oleh Prancis dan Arab Saudi, untuk menghembuskan kehidupan baru ke dalam upaya diplomatik untuk mewujudkan solusi dua negara.
"Pertemuan tersebut akan menyerukan terwujudkan hak-hak rakyat Palestina yang tidak dapat dicabut, terutama hak untuk menentukan nasib sendiri dan hak atas negara merdeka,” ungkap Majelis Umum PBB, dikutip dari AFP.
PBB menganggap Tepi Barat, Yerusalem timur dan Jalur Gaza diduduki secara tidak sah oleh Israel.
Israel menduduki Jalur Gaza pada 1967 dan menempatkan pasukan dan mendirikan permukiman di sana hingga 2005.
Meskipun telah menarik diri, Israel masih dianggap sebagai kekuatan pendudukan di sana.
Baca juga: Menlu Baru Israel Sebut Pembentukan Negara Palestina Tak Realistis, Kok Bisa?
Menyinggung keputusan Mahkamah Internasional baru-baru ini, Majelis Umum PBB meminta Israel untuk mengakhiri “kehadirannya yang melanggar hukum di Wilayah Palestina yang Diduduki, secepat mungkin” dan menghentikan semua aktivitas permukiman baru.
“Masalah Palestina telah menjadi agenda PBB sejak berdirinya organisasi ini dan tetap menjadi ujian paling penting bagi kredibilitas dan otoritasnya serta keberadaan tatanan berbasis hukum internasional,” ujar utusan Palestina, Riyad Mansour.
Resolusi Majelis Umum PBB pada 1947 membagi Palestina yang dikuasai Inggris menjadi dua negara, satu negara Arab dan satu negara Yahudi.
Namun, pembentukan Israel baru diproklamasikan pada 14 Mei 1948. Hal ini memicu perang antara Israel dan negara-negara tetangganya di kawasan Arab.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini