Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Didakwa Penyalahgunaan Wewenang

Kompas.com - 19/07/2025, 21:57 WIB
Shintaloka Pradita Sicca,
Aditya Jaya Iswara

Tim Redaksi

Sumber CNA

SEOUL, KOMPAS.com - Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, didakwa atas tuduhan penyalahgunaan wewenang pada Sabtu (19/7/2025).

Dikutip dari CNA, pengadilan Korea Selatan menjatuhkan dakwaan tersebut terkait deklarasi darurat militer yang dikeluarkan Yoon pada Desember 2024.

Jaksa Korea Selatan menyebut penyelidikan ini juga terkait dugaan upaya pemberontakan.

Baca juga: Hujan Deras di Korea Selatan Tewaskan 4 Orang, Lebih dari 1.300 Dievakuasi

Memicu krisis politik

Yoon diaggap memicu krisis politik pada 3 Desember 2024, ketika mengerahkan pasukan ke parlemen untuk mencegah anggota dewan menolak deklarasi keadaan darurat militernya.

Langkah ini disebut sebagai upaya menggulingkan pemerintahan sipil.

Ia menjadi presiden pertama di Korea Selatan yang ditahan saat masih menjabat.

Penangkapannya pada Januari 2025 terjadi setelah berminggu-minggu menolak hadir memenuhi panggilan pengadilan, bahkan menggunakan pasukan pengamanan kepresidenan untuk menghalangi penyelidik.

Meski sempat dibebaskan pada Maret karena alasan prosedural, persidangan Yoon atas tuduhan pemberontakan tetap berjalan.

Pekan lalu, ia kembali ditahan setelah pengadilan Korea Selatan mengeluarkan surat penangkapan baru karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti.

Baca juga: Ketika Mi Instan Indonesia Curi Perhatian Warga Korea Selatan...

Presiden yang menyalahgunakan kekuasaan

Jaksa Park Ji-young menjelaskan, Yoon didakwa atas sejumlah pelanggaran, termasuk penyalahgunaan kekuasaan dan penghalangan tugas resmi.

Park juga menyebut Yoon tidak mengikuti prosedur resmi saat menetapkan keadaan darurat, termasuk tidak menggelar pertemuan dengan semua anggota kabinet.

Selain itu, Yoon dituduh menyusun dan membuang dokumen palsu yang menyatakan seolah-olah perdana menteri dan menteri pertahanan telah menyetujui status darurat tersebut.

Yoon Suk Yeol diketahui menolak hadir dalam pemeriksaan sejak ditahan kembali, tetapi hadir di pengadilan pada Jumat (18/7/2025) untuk mengajukan permohonan pencabutan surat penangkapannya.

Tim hukum Yoon menyatakan, mantan presiden itu membela diri selama lebih dari 30 menit, dengan alasan keterbatasan mobilitas dan tantangan fisik yang dialami.

Namun, pengadilan Korea Selatan menolak permohonan tersebut.

Saat ini, Yoon ditahan sendirian di dalam sel yang dilengkapi kipas angin, tanpa pendingin udara, di tengah gelombang panas yang melanda Korea Selatan.

Baca juga: Lee Jae-myung, dari Buruh Pabrik hingga Menjadi Presiden Korea Selatan

 

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Ketika Jet Tempur Andalan AS Jatuh oleh Rudal Usang Lawas Soviet...
Ketika Jet Tempur Andalan AS Jatuh oleh Rudal Usang Lawas Soviet...
Internasional
Parlemen ASEAN Soroti Demo Indonesia, Kecam Tindakan Keras Aparat
Parlemen ASEAN Soroti Demo Indonesia, Kecam Tindakan Keras Aparat
Internasional
Pria di China Bobol Rumah, Ambil Darah Korban untuk Redakan Stres
Pria di China Bobol Rumah, Ambil Darah Korban untuk Redakan Stres
Internasional
Museum Legendaris Van Gogh Belanda Terancam Tutup, Kurang Dana Rp 2 Triliun
Museum Legendaris Van Gogh Belanda Terancam Tutup, Kurang Dana Rp 2 Triliun
Internasional
Vietnam Naikkan Tunjangan Guru 70 Persen
Vietnam Naikkan Tunjangan Guru 70 Persen
Internasional
Korban Salah Tangkap Meninggal, Polisi Jepang Minta Maaf 4 Tahun Kemudian
Korban Salah Tangkap Meninggal, Polisi Jepang Minta Maaf 4 Tahun Kemudian
Internasional
Heboh Anjing Bertato di China, Dianggap Penyiksaan Hewan
Heboh Anjing Bertato di China, Dianggap Penyiksaan Hewan
Internasional
Kenya Sempat Ricuh karena Demo Pajak, Polisi Tembak Demonstran
Kenya Sempat Ricuh karena Demo Pajak, Polisi Tembak Demonstran
Internasional
Warga Gali Danau, Temukan Fosil Langka Nenek Moyang Buaya Berusia 200 Juta Tahun
Warga Gali Danau, Temukan Fosil Langka Nenek Moyang Buaya Berusia 200 Juta Tahun
Internasional
Jet Tempur Seharga Rp 3 T Jatuh, Pilot Telepon 5 Teknisi Saat Terbang
Jet Tempur Seharga Rp 3 T Jatuh, Pilot Telepon 5 Teknisi Saat Terbang
Internasional
Lukisan Legendaris 80 Tahun Hilang, Tiba-tiba Muncul di Iklan Rumah
Lukisan Legendaris 80 Tahun Hilang, Tiba-tiba Muncul di Iklan Rumah
Internasional
Arahan Membingungkan, Jet Bomber B-52 Nyaris Tabrak 2 Pesawat Sipil
Arahan Membingungkan, Jet Bomber B-52 Nyaris Tabrak 2 Pesawat Sipil
Internasional
Teror Ulat Pemakan Daging Manusia Hantui AS, Sudah 1 Orang Jadi Korban
Teror Ulat Pemakan Daging Manusia Hantui AS, Sudah 1 Orang Jadi Korban
Internasional
Sembunyi di Indonesia, 6 Buron 'Most Wanted' Sri Lanka Ditangkap
Sembunyi di Indonesia, 6 Buron "Most Wanted" Sri Lanka Ditangkap
Internasional
Sengketa Batu Mars Terbesar di Bumi: Laku Rp 86 M, Tak Jelas Milik Siapa
Sengketa Batu Mars Terbesar di Bumi: Laku Rp 86 M, Tak Jelas Milik Siapa
Internasional
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau