Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

55 Unit Usaha Ilegal Disegel karena Masuk Kawasan Hutan

Kompas.com - 07/05/2025, 18:30 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyegel 55 unit usaha ilegal yang dibangun di kawasan hutan. Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu, menjelaskan hal itu dilakukan untuk menyelamatkan daerah aliran sungai (DAS) dsri pencemaran. 

Dari 55 kegiatan atau usaha tersebut, enam di antaranya tengah disidik. Sedangkan 49 usaha lainnya masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) untuk penguatan bukti-bukti lapangan maupun saksi.

"Penertiban kawasan hutan difokuskan pada daerah-daerah hulu DAS sebagai langkah pencegahan kerusakan hutan lebih lanjut," kata Rudianto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).

Dia membeberkan, penyegelan itu dilakukan di DAS Cisadane (17 unit), DAS Ciliwung (11 unit), DAS Bekasi (tujuh unit), DAS Citarum (15 unit), dan penambangan emas tanpa izin (lima unit).

Baca juga: Dua Orang Jadi Tersangka Kasus Serobot Lahan Hutan Pendidikan Unmul

"Untuk penyelamatan DAS Ciliwung, Bekasi, dan Cisadane, sekarang naik ya, ini terus bergerak datanya. Karena kami juga selalu melakukan investigasi, terakhir ada 50 lalu bertambah," ujar Rudianto.

Menurut dia, penambangan ilegal dilakukan empat perusahaan di Gunung Karang, Kelapa Nunggal, Bojonegoro. Pihaknya kini terus mendalami aktivitas penambangan di lokasi tersebut.

"Untuk di puncak, yang vila-vila itu kami tuntut ganti rugi, biaya pemulihan untuk hutannya. Kemudian sekitar enam kasus kami naikkan ke penyidikan," ucap Rudianto.

"Lima vila (milik) perorangan, satu ada perusahaannya. Enam yang ke penyidikan, yang lainnya masih dalam pengumpulan bahan keterangan," imbuh dia.

Baca juga: Kemenhut Tangani 10 Kasus Kejahatan Hutan, dari Perambahan hingga Perdagangan Satwa

Selain itu, Kemenhut juga menangani dugaan perambahan hutan di kawasan hutan lindung Tanjung Guda IV, Batam, Kepulauan Riau.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Lukita Awang Nistyantara, menyatakan perambahan dilakukan melalui kegiatan gali uruk tanaman mangrove di kawasan hutan lindung.

"Kegiatan dilakukan tanpa adanya perizinan perusahaan di bidang kehutanan dengan bukaan seluas kurang lebih 5,98 hektare yang seluruhnya merupakan vegetasi mangrove," tutur Lukita.

Berdasarkan perhitungan ahli, kerugian yang ditimbulkan sekitar Rp 23 miliar atas biaya kehilangan jasa ekosistem mangrove.

Baca juga: Populasi Serangga Hutan Tropis Turun Drastis, Apa Dampaknya?

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Industri Semen Tekan Emisi 21 Persen, Bidik Semen Hijau Nol Karbon 2050
Industri Semen Tekan Emisi 21 Persen, Bidik Semen Hijau Nol Karbon 2050
Swasta
Inquirer ESG Edge Awards 2025: Apresiasi Perusahaan hingga UMKM yang Bawa Dampak Nyata
Inquirer ESG Edge Awards 2025: Apresiasi Perusahaan hingga UMKM yang Bawa Dampak Nyata
Swasta
Tangkap dan Simpan Emisi CO2 di Bawah Tanah? Riset Ungkap Cuma Bisa Dilakukan 200 Tahun
Tangkap dan Simpan Emisi CO2 di Bawah Tanah? Riset Ungkap Cuma Bisa Dilakukan 200 Tahun
LSM/Figur
Serangga Menghilang Cepat, Bahkan di Ekosistem Alami yang Tak Tersentuh
Serangga Menghilang Cepat, Bahkan di Ekosistem Alami yang Tak Tersentuh
Pemerintah
Masa Depan Pedesaan Lebih Terjamin Berkat Hutan dan Kearifan Lokal
Masa Depan Pedesaan Lebih Terjamin Berkat Hutan dan Kearifan Lokal
Pemerintah
Pencemaran Sungai Jakarta, UMKM Diminta Segera Urus NIB dan SPPL
Pencemaran Sungai Jakarta, UMKM Diminta Segera Urus NIB dan SPPL
Pemerintah
Hari Kelebihan Sampah Plastik 2025: Dunia Gagal Kelola Sepertiga Produksi
Hari Kelebihan Sampah Plastik 2025: Dunia Gagal Kelola Sepertiga Produksi
LSM/Figur
Anggaran Naik, KLH Bakal Fokus Atasi Sampah dan Iklim
Anggaran Naik, KLH Bakal Fokus Atasi Sampah dan Iklim
Pemerintah
Sungai Jakarta 'Cemar Berat', Limbah Domestik Sumber Utamanya
Sungai Jakarta "Cemar Berat", Limbah Domestik Sumber Utamanya
LSM/Figur
TNUK Tegaskan, JRSCA Bukan Habitat Buatan bagi Badak Jawa
TNUK Tegaskan, JRSCA Bukan Habitat Buatan bagi Badak Jawa
Pemerintah
Peta Kawasan HCV Dibuat, Atasi Masalah Fragmentasi Habitat Satwa
Peta Kawasan HCV Dibuat, Atasi Masalah Fragmentasi Habitat Satwa
LSM/Figur
KLH Dapat Anggaran Rp 1,3 T untuk Belanja Pegawai hingga Pengelolaan Sampah
KLH Dapat Anggaran Rp 1,3 T untuk Belanja Pegawai hingga Pengelolaan Sampah
Pemerintah
Peneliti: Penghitungan Karbon Secara Mandiri oleh Perusahaan Tak Akurat
Peneliti: Penghitungan Karbon Secara Mandiri oleh Perusahaan Tak Akurat
LSM/Figur
PBB: Karhutla akibat Perubahan Iklim Sumbang Polusi Udara pada 2024
PBB: Karhutla akibat Perubahan Iklim Sumbang Polusi Udara pada 2024
Pemerintah
Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan, Ini Wilayah yang Bakal Dilanda Hujan
Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan, Ini Wilayah yang Bakal Dilanda Hujan
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau