JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mencatat rata-rara udara di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) termasuk kategori tidak sehat selama Januari-14 Agustus 2025.
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani, mengatakan PM2,5 di kawasan tersebut melebihi standar yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.
Di Indonesia, PM2,5 mencapai 55 mikrogram per meter kubik sedangkan WHO menetapkan maksimal PM2,5 sebesar 15 ppm.
"Berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara, Jabodetabek juga mengalami banyak hari-hari yang tidak sehat. Ini menjadi perhatian kita semua, yang harus kita tangani," kata Rasio dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Timur, Kamis (14/8/2025).
Baca juga: Waspada, Pengisi Daya Cepat EV Ternyata Sumber Polusi Tak Terduga
"Sebagian besar banyak data-data pada waktu tertentu menunjukkan kualitas udara tidak sehat. Kita ambil contoh misalnya, di stasiun pemantau Kayuringin Bekasi tidak sehatnya 51 hari," imbuh dia.
Lalu, Kabupaten Bekasi (31 hari), Bantargebang (41 hari), Kelapa Gading (32 hari), Marunda (40 hari), Lubang Buaya (39 hari), Bundaran HI (41 hari), Kebon Jeruk (33 hari), Tangerang (53 hari), hingga Depok (47 hari). Menurut Rasio, kendaraan dan industri menjadi pemicu utama melonjaknya emisi karbon di Jabodetabek.
"Sekitar 31-57 persen penurunan udara di Jabodetabek akibat kendaraan bermotor. Selain itu ada PLTU, industri, pembakaran terbuka oleh masyarakat maupun kegiatan-kegiatan TPA, serta dari kegiatan konstruksi," jelas dia.
Oleh sebab itu, pihaknya menggelar uji emisi kendaraan berat atau berkategori N dan O di sejumlah titik. Sejauh ini, ada 412 kendaraan telah diuji emisi, dengan 122 unit di antaranya dinyatakan tidak lulus.
"Jika kendaraan lulus emisi, tentu kami persilakan melanjutkan (perjalanan) kami tetap kasih stiker uji emisi. tetapi jika tidak maka akan kami beri teguran dan kami akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum," papar Rasio.
Sanksi bagi pelanggar uji emisi merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berdasarkan Pasal 100 ayat 1, pelaku terancam dipidana penjara maksimal tiga tahun dan dengan paling banyak Rp 3 miliar.
Kemudian Pasal 41 Ayat 2, di mana para pelaku terancam enam tahun penjara dengan denda Rp 50 juta. Rasio memastikan, uji emisi tak hanya digelar di Jodetabek saja, melainkan mencakup kota besar lainnya.
Baca juga: Paparan Polusi Udara saat Anak-Anak Berdampak Hingga Usia Remaja
"Tentu ini juga akan menjadi peringatan, pembelajaran, model bagi pemerintah, komitmen-komitmen kota lainnya di sekitar Jabodetabek. Berarti mereka juga bisa menindak yang sama," tutur dia.
Selain kendaraan, KLH turut menindak industri yang memicu peningkatan emisi karbon. Pihaknya mengawasi Kawasan Berikat Nusantara, MM2100, Kawasan Industri Modern Cikande, Kawasan Industri Pulogadung, dan Jababeka.
"Kami akan lakukan tindakan-tindakan tegas, terhadap kegiatan industri yang diduga menyebabkan terjadinya ataupun berkontribusi terhadap penyebaran udara di Jabodetabek," jelas Rasio.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya