Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhut: Alih Fungsi Lahan Mangrove Dilarang, Silvofishery Jadi Alternatif

Kompas.com - 20/08/2025, 20:33 WIB
Manda Firmansyah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa pengalihan fungsi lahan pada ekosistem mangrove, baik di kawasan lindung maupun budidaya, kini dilarang secara tegas.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (PPEM) yang baru saja diterbitkan.

Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Dyah Murtiningsih, menekankan pentingnya menjaga fungsi kawasan mangrove, terutama di zona lindung, untuk melindungi wilayah pesisir dari berbagai ancaman lingkungan.

Baca juga: Mangrove di Kamal Muara Dikembangkan, 40.000 Bibit Bakal Ditanam

“Kalau di kawasan budidaya masih bisa dimanfaatkan, tapi hanya untuk hasil hutan bukan kayu atau jasa lingkungan. Untuk kawasan lindung, harus dijaga fungsinya sebagai pelindung garis pantai,” ujar Dyah dalam acara Pasar Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) di Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Silvofishery, Model Tambak Berkelanjutan

Dalam pengelolaan kawasan budidaya, pemerintah kini mendorong pendekatan silvofishery, yakni sistem yang menggabungkan budidaya perikanan dan penanaman mangrove.

Model ini dinilai lebih berkelanjutan dibanding tambak intensif yang berorientasi pada keuntungan semata.

“Tambak-tambak yang ditanami mangrove justru menghasilkan lebih banyak ikan dan udang. Ini karena ekosistemnya lebih sehat dan produktif,” kata Dyah.

Jasa lingkungan yang dimanfaatkan di kawasan mangrove budidaya juga meliputi ekowisata, perdagangan karbon, hingga pengembangan tambak kepiting dan udang secara ramah lingkungan.

Menurut Dyah, pergeseran model bisnis dari tambak konvensional ke silvofishery menunjukkan kesadaran baru dalam memanfaatkan mangrove tanpa merusak ekosistemnya.

Baca juga: Bank Dunia Danai Rehabilitasi Ekosistem Mangrove Indonesia

“Kami mendorong masyarakat untuk mengembangkan silvofishery sebagai upaya pemanfaatan ekosistem mangrove yang menguntungkan tanpa merusak lingkungan,” ujarnya.

Penerapan PP Nomor 27 Tahun 2025 ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat perlindungan kawasan pesisir dan memberdayakan masyarakat lokal melalui model bisnis berkelanjutan.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Industri Semen Tekan Emisi 21 Persen, Bidik Semen Hijau Nol Karbon 2050
Industri Semen Tekan Emisi 21 Persen, Bidik Semen Hijau Nol Karbon 2050
Swasta
Inquirer ESG Edge Awards 2025: Apresiasi Perusahaan hingga UMKM yang Bawa Dampak Nyata
Inquirer ESG Edge Awards 2025: Apresiasi Perusahaan hingga UMKM yang Bawa Dampak Nyata
Swasta
Tangkap dan Simpan Emisi CO2 di Bawah Tanah? Riset Ungkap Cuma Bisa Dilakukan 200 Tahun
Tangkap dan Simpan Emisi CO2 di Bawah Tanah? Riset Ungkap Cuma Bisa Dilakukan 200 Tahun
LSM/Figur
Serangga Menghilang Cepat, Bahkan di Ekosistem Alami yang Tak Tersentuh
Serangga Menghilang Cepat, Bahkan di Ekosistem Alami yang Tak Tersentuh
Pemerintah
Masa Depan Pedesaan Lebih Terjamin Berkat Hutan dan Kearifan Lokal
Masa Depan Pedesaan Lebih Terjamin Berkat Hutan dan Kearifan Lokal
Pemerintah
Pencemaran Sungai Jakarta, UMKM Diminta Segera Urus NIB dan SPPL
Pencemaran Sungai Jakarta, UMKM Diminta Segera Urus NIB dan SPPL
Pemerintah
Hari Kelebihan Sampah Plastik 2025: Dunia Gagal Kelola Sepertiga Produksi
Hari Kelebihan Sampah Plastik 2025: Dunia Gagal Kelola Sepertiga Produksi
LSM/Figur
Anggaran Naik, KLH Bakal Fokus Atasi Sampah dan Iklim
Anggaran Naik, KLH Bakal Fokus Atasi Sampah dan Iklim
Pemerintah
Sungai Jakarta 'Cemar Berat', Limbah Domestik Sumber Utamanya
Sungai Jakarta "Cemar Berat", Limbah Domestik Sumber Utamanya
LSM/Figur
TNUK Tegaskan, JRSCA Bukan Habitat Buatan bagi Badak Jawa
TNUK Tegaskan, JRSCA Bukan Habitat Buatan bagi Badak Jawa
Pemerintah
Peta Kawasan HCV Dibuat, Atasi Masalah Fragmentasi Habitat Satwa
Peta Kawasan HCV Dibuat, Atasi Masalah Fragmentasi Habitat Satwa
LSM/Figur
KLH Dapat Anggaran Rp 1,3 T untuk Belanja Pegawai hingga Pengelolaan Sampah
KLH Dapat Anggaran Rp 1,3 T untuk Belanja Pegawai hingga Pengelolaan Sampah
Pemerintah
Peneliti: Penghitungan Karbon Secara Mandiri oleh Perusahaan Tak Akurat
Peneliti: Penghitungan Karbon Secara Mandiri oleh Perusahaan Tak Akurat
LSM/Figur
PBB: Karhutla akibat Perubahan Iklim Sumbang Polusi Udara pada 2024
PBB: Karhutla akibat Perubahan Iklim Sumbang Polusi Udara pada 2024
Pemerintah
Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan, Ini Wilayah yang Bakal Dilanda Hujan
Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan, Ini Wilayah yang Bakal Dilanda Hujan
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau