JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa pengalihan fungsi lahan pada ekosistem mangrove, baik di kawasan lindung maupun budidaya, kini dilarang secara tegas.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (PPEM) yang baru saja diterbitkan.
Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Dyah Murtiningsih, menekankan pentingnya menjaga fungsi kawasan mangrove, terutama di zona lindung, untuk melindungi wilayah pesisir dari berbagai ancaman lingkungan.
Baca juga: Mangrove di Kamal Muara Dikembangkan, 40.000 Bibit Bakal Ditanam
“Kalau di kawasan budidaya masih bisa dimanfaatkan, tapi hanya untuk hasil hutan bukan kayu atau jasa lingkungan. Untuk kawasan lindung, harus dijaga fungsinya sebagai pelindung garis pantai,” ujar Dyah dalam acara Pasar Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) di Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Dalam pengelolaan kawasan budidaya, pemerintah kini mendorong pendekatan silvofishery, yakni sistem yang menggabungkan budidaya perikanan dan penanaman mangrove.
Model ini dinilai lebih berkelanjutan dibanding tambak intensif yang berorientasi pada keuntungan semata.
“Tambak-tambak yang ditanami mangrove justru menghasilkan lebih banyak ikan dan udang. Ini karena ekosistemnya lebih sehat dan produktif,” kata Dyah.
Jasa lingkungan yang dimanfaatkan di kawasan mangrove budidaya juga meliputi ekowisata, perdagangan karbon, hingga pengembangan tambak kepiting dan udang secara ramah lingkungan.
Menurut Dyah, pergeseran model bisnis dari tambak konvensional ke silvofishery menunjukkan kesadaran baru dalam memanfaatkan mangrove tanpa merusak ekosistemnya.
Baca juga: Bank Dunia Danai Rehabilitasi Ekosistem Mangrove Indonesia
“Kami mendorong masyarakat untuk mengembangkan silvofishery sebagai upaya pemanfaatan ekosistem mangrove yang menguntungkan tanpa merusak lingkungan,” ujarnya.
Penerapan PP Nomor 27 Tahun 2025 ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat perlindungan kawasan pesisir dan memberdayakan masyarakat lokal melalui model bisnis berkelanjutan.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya