Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhut Pastikan Belum Ada Izin Pemanfaatan Hutan di Pulau Sipora Mentawai

Kompas.com - 25/08/2025, 20:47 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan (Kemenhut), memastikan bahwa pihaknya belum menerbitkan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) di Pulau Sipora, Mentawai, Sumatera Barat, untuk PT Sumber Permata Sipora.

Sekretaris Ditjen PHL Kemenhut, Saparis Soedarjanto, menjelaskan perusahaan itu baru mengantongi persetujuan komitmen yang diterbitkan pada 28 Maret 2023 usai mendapatkan rekomendasi gubernur, serta melalui verifikasi administrasi dan teknis.

"Persetujuan komitmen tersebut bukan izin untuk melakukan kegiatan pemanfaatan hutan, melainkan kesempatan bagi pemohon untuk memenuhi kewajiban sebelum dapat dipertimbangkan pemberian PBPH," ungkap Saparis dalam keterangannya, Senin (25/8/2025).

Baca juga: Ancaman Perubahan Iklim, Hutan Paling Beragam di Dunia Tak Mampu Adaptasi

Menurut dia, perusahaan wajib menyusunan koordinat geografis batas areal kerja, menyusun dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), dan melunaskan iuran PBPH.

"Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka bukan saja PBPH tidak akan diberikan, persetujuan komitmen pun juga dapat dibatalkan," tutur Saparis.

Persetujuan komitmen PT SPS diberikan untuk lahan seluas 20.710 hektare (ha) atau 33,6 persen dari luas daratan Pulau Sipora. Saparis menyebut, persetujuan tersebut diusulkan untuk izin pemanfaatan kayu hutan alam, hasil hutan bukan kayu, dan jasa lingkungan.

Sejauh ini, PT SPS masih menyelesaikan kewajiban penyusunan dokumen AMDAL. Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat, Julmansyah, menyatakan lokasi permohonan perizinan PBPH PT SPS di Pulau Sipora tumpang tindih dengan permohonan hutan adat oleh komunitas Uma Sakerebau Mailepet dan Uma Sibagau.

Pihaknya mencatat, luasan area yang tumpang tindih itu mencapai 6.937 ha.

"Kemenhut melalui Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial sendiri memliki komitmen untuk mempercepat pengesahan hutan adat di seluruh Indonesia sesuai aturan yang berlaku. Hal tersebut menjadi pertimbangan juga dalam pengesahan permohonan PBPH PT SPS ke depan," tutur dia.

Baca juga: Menjaga Hutan, Menggerakkan Ekonomi

Pihaknya juga meminta pemerintah provinsi mengawal proses AMDAL secara ketat, memverifikasi dugaan aktivitas pembukaan lahan di sekitar areal permohonan, mengkoordinasikan hasil verifikasi bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut untuk tindak lanjut penegakan hukum jika terbukti.

Terakhir, menghentikan terlebih dahulu proses permohonan PBPH untuk PT SPS hingga seluruh respons dan telaah komprehensif selesai dilakukan.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Industri Semen Tekan Emisi 21 Persen, Bidik Semen Hijau Nol Karbon 2050
Industri Semen Tekan Emisi 21 Persen, Bidik Semen Hijau Nol Karbon 2050
Swasta
Inquirer ESG Edge Awards 2025: Apresiasi Perusahaan hingga UMKM yang Bawa Dampak Nyata
Inquirer ESG Edge Awards 2025: Apresiasi Perusahaan hingga UMKM yang Bawa Dampak Nyata
Swasta
Tangkap dan Simpan Emisi CO2 di Bawah Tanah? Riset Ungkap Cuma Bisa Dilakukan 200 Tahun
Tangkap dan Simpan Emisi CO2 di Bawah Tanah? Riset Ungkap Cuma Bisa Dilakukan 200 Tahun
LSM/Figur
Serangga Menghilang Cepat, Bahkan di Ekosistem Alami yang Tak Tersentuh
Serangga Menghilang Cepat, Bahkan di Ekosistem Alami yang Tak Tersentuh
Pemerintah
Masa Depan Pedesaan Lebih Terjamin Berkat Hutan dan Kearifan Lokal
Masa Depan Pedesaan Lebih Terjamin Berkat Hutan dan Kearifan Lokal
Pemerintah
Pencemaran Sungai Jakarta, UMKM Diminta Segera Urus NIB dan SPPL
Pencemaran Sungai Jakarta, UMKM Diminta Segera Urus NIB dan SPPL
Pemerintah
Hari Kelebihan Sampah Plastik 2025: Dunia Gagal Kelola Sepertiga Produksi
Hari Kelebihan Sampah Plastik 2025: Dunia Gagal Kelola Sepertiga Produksi
LSM/Figur
Anggaran Naik, KLH Bakal Fokus Atasi Sampah dan Iklim
Anggaran Naik, KLH Bakal Fokus Atasi Sampah dan Iklim
Pemerintah
Sungai Jakarta 'Cemar Berat', Limbah Domestik Sumber Utamanya
Sungai Jakarta "Cemar Berat", Limbah Domestik Sumber Utamanya
LSM/Figur
TNUK Tegaskan, JRSCA Bukan Habitat Buatan bagi Badak Jawa
TNUK Tegaskan, JRSCA Bukan Habitat Buatan bagi Badak Jawa
Pemerintah
Peta Kawasan HCV Dibuat, Atasi Masalah Fragmentasi Habitat Satwa
Peta Kawasan HCV Dibuat, Atasi Masalah Fragmentasi Habitat Satwa
LSM/Figur
KLH Dapat Anggaran Rp 1,3 T untuk Belanja Pegawai hingga Pengelolaan Sampah
KLH Dapat Anggaran Rp 1,3 T untuk Belanja Pegawai hingga Pengelolaan Sampah
Pemerintah
Peneliti: Penghitungan Karbon Secara Mandiri oleh Perusahaan Tak Akurat
Peneliti: Penghitungan Karbon Secara Mandiri oleh Perusahaan Tak Akurat
LSM/Figur
PBB: Karhutla akibat Perubahan Iklim Sumbang Polusi Udara pada 2024
PBB: Karhutla akibat Perubahan Iklim Sumbang Polusi Udara pada 2024
Pemerintah
Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan, Ini Wilayah yang Bakal Dilanda Hujan
Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan, Ini Wilayah yang Bakal Dilanda Hujan
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau