Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kosmetik Merkuri, "Ratu Emas" Mira Hayati Dituntut 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 03/06/2025, 16:42 WIB
Reza Rifaldi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana berbeda kepada dua terdakwa kasus peredaran kosmetik bermerkuri di Makassar, Selasa (3/6/2025).

"Ratu Emas" Mira Hayati dituntut 6 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan terhadap Agus Salim yang dijatuhi 5 tahun penjara, lantaran dianggap tidak mengindahkan teguran BPOM.

Diketahui, Mira Hayati adalah pemilik PT Agus Mira Mandiri Utama, sementara Agus Salim merupakan owner Apotek Ratu Bilqis.

Baca juga: Mira Hayati Ratu Emas Keluar Dari Rutan Makassar, Ditahan di Rumah Atas Jaminan Suami

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan ini digelar di ruang sidang Letnan Jenderal TNI (Purn) Ali Said, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Selasa (3/6/2025).

Dalam pantauan Kompas.com, sidang pembacaan tuntutan diawali oleh terdakwa Agus Salim.

Dia hadir didampingi sejumlah pengawalnya berbadan kekar, beberapa awak media pun sempat dilarang mengambil gambar saat persidangan.

"Sudah penuh (ruang sidang)," ucap salah satu pria berbadan kekar berdiri di depan pintu ruang sidang.

Sidang pembacaan tuntutan tidak berlangsung lama dan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Mira Hayati.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sulsel menyatakan Agus Salim terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan kosmetik mengandung merkuri yang tidak memenuhi standar kesehatan.

"Menyatakan terdakwa Agus Salim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar, kualitas, keamanan, khasiat, dan mutu," kata salah satu JPU Kejati Sulsel Nur Fitriyani.

JPU mengungkap Agus Salim telah melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Salim dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. ?Menjatuhkan denda sebesar Rp 1 milyar subsidair 3 bulan penjara," ucap jaksa.

Adapun pertimbangan yang memberatkan Agus Salim menurut jaksa yakni perbuatannya telah membahayakan masyarakat, mengedarkan obat pelangsing mengandung bahan berbahaya.

"Kurangnya kehati-hatian terdakwa dalam mengedarkan produk obat tradisional miliknya, sehingga sebagai pelaku usaha tidak melakukan upaya pencegahan untuk memastikan produknya aman. Terdakwa juga sebelumnya telah pernah dihukum dalam perkara tindak pidana kesehatan," beber jaksa.

Baca juga: Kuasa Hukum: Produk Mira Hayati Bermerkuri Dipalsukan, Bukan dari Pabrik Resmi

Sidang Tuntutan Terdakwa Mira Hayati

Sementara si 'Ratu Emas' julukan Mira Hayati juga dituntut oleh jaksa telah melanggar pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Menjatuhkan pidana kepada Mira Hayati dengan pidana penjara selama 6 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan. ?Dikurangi seluruhnya dari masa penahanan rutan dan kota yang telah di jalani terdakwa," ucap JPU Yusnikar dalam pembacaan tuntutan.

Jaksa menyebut adapun beberapa hal yang memberatkan terdakwa Mira Hayati karena tidak memperdulikan teguran BPOM terkait peredaran kosmetik mengandung merkuri.

"Terdakwa selaku pelaku usaha tidak melakukan upaya untuk memastikan produknya aman sebelum diedarkan ke pihak lain. Sebelumnya terdakwa sudah pernah mendapatkan teguran dari pihak BPOM Makassar terkait produk kosmetik yang diproduksi yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya," kata Yusnikar.

Sementara untuk hal yang meringankan yakni Mira Hayati tidak pernah menjalani proses pidana dan selalu bersikap sopan selama persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gegara Senggol Gelas Miras, Pemuda di Makassar Tewas Ditikam Tetangga
Gegara Senggol Gelas Miras, Pemuda di Makassar Tewas Ditikam Tetangga
Makassar
Update Bocah SD Tewas Diduga Dikeroyok Teman di Makassar, 7 Saksi Diperiksa
Update Bocah SD Tewas Diduga Dikeroyok Teman di Makassar, 7 Saksi Diperiksa
Makassar
Pesta Miras Berujung Maut, Pemuda Makassar Tewas Ditusuk Tetangga Sendiri
Pesta Miras Berujung Maut, Pemuda Makassar Tewas Ditusuk Tetangga Sendiri
Makassar
Sebelum Meninggal, Ustaz Yahya Waloni Sempat Keluhkan Sakit Kepala Pusing
Sebelum Meninggal, Ustaz Yahya Waloni Sempat Keluhkan Sakit Kepala Pusing
Makassar
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Saat Isi Khotbah, Jemaah: Allahuakbar Kata Terakhirnya
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Saat Isi Khotbah, Jemaah: Allahuakbar Kata Terakhirnya
Makassar
Yahya Waloni Meninggal Dunia, Jemaah Ungkap Isi Khotbah Terakhirnya
Yahya Waloni Meninggal Dunia, Jemaah Ungkap Isi Khotbah Terakhirnya
Makassar
Sapi Kurban Prabowo Disembelih, Dibagikan ke Ratusan Warga dan Penderita Stunting
Sapi Kurban Prabowo Disembelih, Dibagikan ke Ratusan Warga dan Penderita Stunting
Makassar
Sehari Jelang Idul Adha, Harga Cabai Keriting Naik Rp 20.000, Tomat Rp 3.000
Sehari Jelang Idul Adha, Harga Cabai Keriting Naik Rp 20.000, Tomat Rp 3.000
Makassar
Ada Warga Masak Burasa Lupa Matikan Kompor, 5 Rumah Hangus Terbakar di Luwu
Ada Warga Masak Burasa Lupa Matikan Kompor, 5 Rumah Hangus Terbakar di Luwu
Makassar
Jemaah An Nazir di Gowa Rayakan Idul Adha Lebih Awal, Sembelih Hewan Kurban Juga
Jemaah An Nazir di Gowa Rayakan Idul Adha Lebih Awal, Sembelih Hewan Kurban Juga
Makassar
Beruntungnya Dua Jemaah Haji Asal Sulbar, Dapat Hadiah Uang Riyal dari Arab Saudi...
Beruntungnya Dua Jemaah Haji Asal Sulbar, Dapat Hadiah Uang Riyal dari Arab Saudi...
Makassar
6 Polisi Makassar Aniaya, Peras, dan Lecehkan Warga, Pengamat: Mengerikan
6 Polisi Makassar Aniaya, Peras, dan Lecehkan Warga, Pengamat: Mengerikan
Makassar
Pegawai Bank BUMN Akui Tak Cegah Uang Palsu UIN Makassar: Saya Tak Punya Wewenang
Pegawai Bank BUMN Akui Tak Cegah Uang Palsu UIN Makassar: Saya Tak Punya Wewenang
Makassar
Sidang Bongkar Awal Jaringan Uang Palsu UIN Makassar, Modus Ingin Buat 'Uang Layak Edar' Terkuak
Sidang Bongkar Awal Jaringan Uang Palsu UIN Makassar, Modus Ingin Buat "Uang Layak Edar" Terkuak
Makassar
6 Polisi Peras dan Aniaya Warga, Hingga Kini Belum Jalani Sidang Etik
6 Polisi Peras dan Aniaya Warga, Hingga Kini Belum Jalani Sidang Etik
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau