Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakek di Bali Divonis 3 Bulan Penjara karena Diam-diam Foto Wanita di Pesawat

Kompas.com - 03/06/2025, 16:36 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang kakek, Tonny Nugroho (69), divonis hukuman penjara selama 3 bulan terkait kasus kekerasan seksual.

Vonis itu dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, pada Selasa (3/6/2025).

Dalam kasus ini, terdakwa dianggap terbukti bersalah melakukan kekerasan karena diam-diam memotret seorang perempuan, berinisial NC (35), di pesawat saat mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Selasa (17/12/2024).

Perbuatan terdakwa tersebut telah diatur dan diancam dalam Pasal 14 ayat 1 huruf a UU Nomor 12 Tahun 22 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Dewi Sukrani saat membacakan amar putusan di ruang sidang Kartika PN Denpasar.

Baca juga: Imigrasi Batalkan 52 Jemaah yang Disinyalir Berangkat Haji secara Ilegal dari Bandara Ngurah Rai Bali

Sukrani menjelasakan, berdasarkan fakta dalam persidangan, terdakwa terbukti memotret korban mengunakan ponselnya tanpa izin.

Dalam kejadian ini, terdakwa awalnya berdiri di dekat korban yang sedang duduk di bangku pesawat tersebut.

Saat itu, pesawat sudah mendarat dan para penumpang sedang mengantre untuk keluar dari dalam pesawat. Terdakwa lalu memanfaatkan momen tersebut untuk memotret bagian tubuh korban.

"Pada hasil pengambilan foto tersebut, tampak bagian tubuh korban yang dijadikan fokus pengambilan gambar adalah bagian dada, yang mana karena posisi kamera ponsel terdakwa pada saat pengambilan gambar berada lebih tinggi dari posisi korban yang saat itu dalam posisi duduk sehingga pada foto dari 13 kali jepretan tersebut tampak dada bagian dalam yang umumnya tertutup oleh baju dalam wanita atau bra dari korban," kata dia.

Baca juga: Kecanduan Judi Online, Pria Ini Bobol 6 Minimarket di Bali

Dalam putusannya, majelis hakim juga menyampaikan beberapa pertimbagan yang memberatkan dan meringanakan bagi terdakwa.

Menurut Sukrani, hal yang meringankan terdakwa yakni terdakwa menyesali perbuatannya, berusia lanjut dan dalam kondisi sakit, dan belum pernah dihukum.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengganggu kenyamanan penumpang maskapai Super Air Jet penerbangan Surabaya-Denpasar, perbuatan terdakwa merusak etika masyarakat Indonesia," kata dia.

Vonis hakim sama persis dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, yakni 3 bulan penjara.

Sementara itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Yulius Benyamin Seran, menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak atas putusan tersebut.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Tahanan Narkoba Ditemukan Tewas Bunuh Diri di Lapas Bangli
Tahanan Narkoba Ditemukan Tewas Bunuh Diri di Lapas Bangli
Denpasar
Tahanan Kasus Pencabulan Anak Tewas Dikeroyok di Rutan Polresta Denpasar, 6 Orang Jadi Tersangka
Tahanan Kasus Pencabulan Anak Tewas Dikeroyok di Rutan Polresta Denpasar, 6 Orang Jadi Tersangka
Denpasar
Tak Perlu Sidang, Masalah Warisan di Gianyar Selesai di Bale Kertha Adhyaksa
Tak Perlu Sidang, Masalah Warisan di Gianyar Selesai di Bale Kertha Adhyaksa
Denpasar
Kapal Wisata Terbalik di Nusa Penida Bali, 77 WNA dan 12 WNI Berhasil Dievakuasi
Kapal Wisata Terbalik di Nusa Penida Bali, 77 WNA dan 12 WNI Berhasil Dievakuasi
Denpasar
Tersangka Pencabulan Anak Tewas Dikeroyok di Sel Polresta Denpasar, 7 Tahanan Diduga Jadi Pelaku
Tersangka Pencabulan Anak Tewas Dikeroyok di Sel Polresta Denpasar, 7 Tahanan Diduga Jadi Pelaku
Denpasar
Pikap Terguling di Buleleng akibat Pecah Ban, Sopir Tewas Terjepit
Pikap Terguling di Buleleng akibat Pecah Ban, Sopir Tewas Terjepit
Denpasar
Pemerintah Izinkan Pertemuan di Hotel, Asita Bali: Positif untuk Tour and Travel
Pemerintah Izinkan Pertemuan di Hotel, Asita Bali: Positif untuk Tour and Travel
Denpasar
Hakim Tolak Eksepsi Nenek 92 Tahun dan 16 Keluarganya dalam Kasus Pemalsuan Silsilah
Hakim Tolak Eksepsi Nenek 92 Tahun dan 16 Keluarganya dalam Kasus Pemalsuan Silsilah
Denpasar
Soal Tambang Nikel Ancam Raja Ampat, Menteri LH: Saya Segera Ambil Langkah Hukum
Soal Tambang Nikel Ancam Raja Ampat, Menteri LH: Saya Segera Ambil Langkah Hukum
Denpasar
Menteri LH Pasang Badan untuk Koster, Ancam Produsen yang Tolak Dukung Larangan Produksi Air Kemasan Plastik
Menteri LH Pasang Badan untuk Koster, Ancam Produsen yang Tolak Dukung Larangan Produksi Air Kemasan Plastik
Denpasar
Mengadu ke Menteri LH,  Koster: Ada Produsen Tak Dukung Larangan Produksi Air Kemasan di Bawah 1 Liter
Mengadu ke Menteri LH, Koster: Ada Produsen Tak Dukung Larangan Produksi Air Kemasan di Bawah 1 Liter
Denpasar
Dinkes Bali Sebut Ada 3 Kasus Covid-19 Selama Januari-Juni 2025
Dinkes Bali Sebut Ada 3 Kasus Covid-19 Selama Januari-Juni 2025
Denpasar
Nyoman Dolpin, Dulu Pengusaha, Kini Penjaga 'Jantung Wisata' Bali dari Banjir
Nyoman Dolpin, Dulu Pengusaha, Kini Penjaga "Jantung Wisata" Bali dari Banjir
Denpasar
2 Kadis Kena Semprot karena Kinerjanya Lamban, Koster: Kadis Koperasi Saya Baru Tahu Juga Orangnya
2 Kadis Kena Semprot karena Kinerjanya Lamban, Koster: Kadis Koperasi Saya Baru Tahu Juga Orangnya
Denpasar
KLH Pertimbangkan Langkah Hukum Terkait Tambang Nikel yang Ancam Raja Ampat
KLH Pertimbangkan Langkah Hukum Terkait Tambang Nikel yang Ancam Raja Ampat
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau