DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang kakek, Tonny Nugroho (69), divonis hukuman penjara selama 3 bulan terkait kasus kekerasan seksual.
Vonis itu dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, pada Selasa (3/6/2025).
Dalam kasus ini, terdakwa dianggap terbukti bersalah melakukan kekerasan karena diam-diam memotret seorang perempuan, berinisial NC (35), di pesawat saat mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Selasa (17/12/2024).
Perbuatan terdakwa tersebut telah diatur dan diancam dalam Pasal 14 ayat 1 huruf a UU Nomor 12 Tahun 22 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Dewi Sukrani saat membacakan amar putusan di ruang sidang Kartika PN Denpasar.
Sukrani menjelasakan, berdasarkan fakta dalam persidangan, terdakwa terbukti memotret korban mengunakan ponselnya tanpa izin.
Dalam kejadian ini, terdakwa awalnya berdiri di dekat korban yang sedang duduk di bangku pesawat tersebut.
Saat itu, pesawat sudah mendarat dan para penumpang sedang mengantre untuk keluar dari dalam pesawat. Terdakwa lalu memanfaatkan momen tersebut untuk memotret bagian tubuh korban.
"Pada hasil pengambilan foto tersebut, tampak bagian tubuh korban yang dijadikan fokus pengambilan gambar adalah bagian dada, yang mana karena posisi kamera ponsel terdakwa pada saat pengambilan gambar berada lebih tinggi dari posisi korban yang saat itu dalam posisi duduk sehingga pada foto dari 13 kali jepretan tersebut tampak dada bagian dalam yang umumnya tertutup oleh baju dalam wanita atau bra dari korban," kata dia.
Baca juga: Kecanduan Judi Online, Pria Ini Bobol 6 Minimarket di Bali
Dalam putusannya, majelis hakim juga menyampaikan beberapa pertimbagan yang memberatkan dan meringanakan bagi terdakwa.
Menurut Sukrani, hal yang meringankan terdakwa yakni terdakwa menyesali perbuatannya, berusia lanjut dan dalam kondisi sakit, dan belum pernah dihukum.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengganggu kenyamanan penumpang maskapai Super Air Jet penerbangan Surabaya-Denpasar, perbuatan terdakwa merusak etika masyarakat Indonesia," kata dia.
Vonis hakim sama persis dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, yakni 3 bulan penjara.
Sementara itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Yulius Benyamin Seran, menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak atas putusan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.