DENPASAR, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah menyiapkan langkah hukum terkait adanya aktivitas pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Langkah ini menyusul laporan aktivis lingkungan terkait adanya aktivitas pertambangan nikel yang berpotensi merusak ekosistem pariwisata Raja Ampat.
Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan BPLH, Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, persoalan tersebut sedang dikaji oleh Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup.
"Sementara hanya bisa menanggapi sedikit karena Deputi Gakkum juga sudah menindaklanjuti itu dan kemudian sedang melakukan pengembangan-langkah langkah penegak hukum," kata dia saat ditemui di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Rabu (4/6/2025).
Baca juga: Bahlil Bakal Panggil Penambang Nikel Raja Ampat, Ada Apa?
Rosa mengaku belum bisa menjelaskan secara rinci terkait langkah hukum dalam persoalan tersebut.
Dia menyarankan agar meminta penjelasan lebih ke atasannya, yakni Menteri Lingkugan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq.
"Tapi saya enggak bisa menjelaskan, mungkin besok ketemu Pak Menteri bisa ditanyakan," kata dia.
Permasalahan ini juga menjadi sorotan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Ia menyatakan akan memanggil pelaku usaha pemegang izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang diduga melanggar aturan pemanfaatan lahan.
"Nanti saya akan evaluasi. Saya ada rapat dengan dirjen saya, saya akan panggil pemilik IUP, mau BUMN atau swasta," ujar Bahlil saat ditemui Jakarta International Convention Center (JICC), Selasa (3/6/2025).
Baca juga: Tambang Nikel di Raja Ampat Diprotes Warga, Anggota DPR Janji Tindak Lanjuti
Sebelumnya, kabar kerusakan lingkungan di kawasan pariwisata Raja Ampat diungkapkan oleh NGO Greenpeace Indonesia.
Menurut laporan Greenpeace yang melakukan perjalanan menelusuri Tanah Papua pada tahun lalu, ditemukan aktivitas pertambangan di sejumlah pulau di Raja Ampat, di antaranya di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran.
Ketiga pulau itu termasuk kategori pulau-pulau kecil yang sebenarnya tak boleh ditambang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.