DENPASAR, KOMPAS.com - Gubernur Bali Wayan Koster mengadu ke Menteri Lingkugan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq.
Aduan ini terkait adanya produsen air kemasan yang tidak mendukung aturan larangan produksi dan penjualan air minum dalam kemasan (AMDK) plastik sekali pakai ukuran di bawah 1 liter.
Koster mengatakan telah mengumpulkan sejumlah produsen air kemasan yang ada di Bali untuk membahas aturan yang tertuang dalam Surat Edaran nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih.
Namun, satu dari 18 produsen air kemasan yang dianggap tidak mendukung kebijakan itu karena tidak sempat hadir dalam pertemuan tersebut.
"Kami sudah mengumpulkan para produsen minuman kemasan, ada 18 produsen minuman kemasan plastik di Bali, kami sudah kumpulkan semua, semuanya mendukung," kata Koster dalam acara Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 di Bali, pada Kamis (5/5/2025).
Baca juga: Gubernur Koster: Saya Minta Produksi Air Minum Kemasan di Bawah 1 Liter Disetop
"Kecuali satu Pak, izin saya harus menjemput Pak, yang satu ini yang belum," kata Koster.
Koster mengatakan sejumlah produsen yang hadir dalam pertemuan itu menyatakan komitmennya untuk tidak memproduksi AMDK plastik sekali pakai ukuran di bawah 1 liter.
Saat ini, mereka hanya menyalurkan air kemasan plastik kecil yang sudah terlanjur diproduksi hingga Desember 2025.
"Yang lain semuanya sudah setuju Pak, menghentikan produksi minuman kemasan plastik sekali pakai dan hanya menghabiskan yang sudah terlanjur diproduksi, jadi sampai bulan Desember," kata dia.
Baca juga: 2 Kadis Kena Semprot karena Kinerjanya Lamban, Koster: Kadis Koperasi Saya Baru Tahu Juga Orangnya
Koster menyampaikan pihaknya akan kembali mengundang pihak produsen yang belum menyatakan komitmennya agar Bali bisa bebas air kemasan plastil kecil mulai Januari 2026.
Di sisi lain, sejumlah pusat perbelanjaan hingga hotel di Bali juga menyatakan dukungannya terhadap aturan larangan penjualan dan pengunaan AMDK plastik sekali pakai ukuran di bawah 1 liter.
Kemudian, 96 persen dari 1.500 desa adat yang tersebar di Bali juga telah membuat peraturan adat serupa yang berlaku sejak Juli 2025.
Koster juga mengklaim kebijakannya tersebut telah mendapat respon positif dari masyarakat.
Baca juga: Pariwisata Bali Sedang Krisis, Koster: Masalah Macet, Sampah, Vila Ilegal dan Turis Berulah
Saat ini, warga sudah mulai membiasakan diri mengunakang air galon dan tumbler saat ada upacara keagamaan.
"Jadi yang minuman kemasan gelas itu sudah tidak ada lagi, di desa-desa. Sekarang ini sudah yang banyak digunakan galon dan tumbler, termasuk di sekolah-sekolah. Jadi responnya sangat bagus," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.