DENPASAR, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Provinsi Bali, menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan nenek Ni Nyoman Reja (92) bersama 16 terdakwa lain dalam perkara pemalsuan silsilah, Kamis (5/6/2025).
Dengan putusan itu, sidang perkara yang menjerat nenek berusia 92 tahun bersama 16 anggota keluarganya itu akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Aline Oktavia Kurnia menilai semua dalil keberatan oleh penasihat hukum para terdakwa sudah masuk pokok perkara.
"Majelis hakim berkesimpulan konstruksi keberatan dibangun adalah telah memasuki materi pokok perkara sehingga membutuhkan pembuktian lebih lanjut yang akan dibuktikan kebenarannya dalam proses pemeriksaan di persidangan," kata Aline, Kamis.
Selain itu, majelis hakim juga berpendapat bahwa surat dakwaan jaksa sudah memenuhi syarat formal maupun materiil, sehingga eksepsi terdakwa tidak dapat diterima.
Oleh karena itu, majelis hakim meminta jaksa untuk segara menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti dalam persidangan selanjunya.
"Memerintahkan penuntutan umum kepada Kejari Denpasar untuk melanjutkan persidangan perkara pidana dengan menghadirkan saksi dan barang bukti," kata dia.
Baca juga: Penyintas Bom Bali Berharap Dapat Pekerjaan dari Umar Patek yang Kini Merintis Usaha Kopi
Merespons putusan ini, penasihat hukum terdakwa, Vinsensius Jala, mengatakan sangat menghargai keputusan majelis hakim.
Di sisi lain, nenek Reja yang dalam kondisi renta dan pikun bakal siap untuk mengikuti seluruh proses persidangan ke depannya.
"Dia siap dan dia tidak akan melawan apa yang menjadi putusan pengadilan. Jadi ini salah satu pembelajaran buat kita semua, bahwa nenek yang sudah pikun, yang sudah umur 92 tahun, tetapi dia sangat kooperatif dalam menjalankan proses hukum yang sedang berjalan," katanya.
"Dia tidak pernah mengatakan saya capek, saya sakit, yang walaupun dia sendiri merasa ngantuk karena jarang tidur kan. Bagi dia itu semua tidak menjadi alasan untuk tidak menghadiri proses persidangan," kata dia.