Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri LH Pasang Badan untuk Koster, Ancam Produsen yang Tolak Dukung Larangan Produksi Air Kemasan Plastik

Kompas.com - 05/06/2025, 11:28 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Icha Rastika

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Menteri Lingkugan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mendukung penuh kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster yang melarang produksi dan penjualan air minum dalam kemasan (AMDK) plastik sekali pakai ukuran di bawah 1 liter.

Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto yang menghendaki penyelesaian penanganan sampah plastik 100 persen pada tahun 2029.

"Saya Menteri Lingkungan Hidup mendukung sepenuhnya upaya Gubernur Provinsi Bali dan seluruh provinsi yang telah mencanangkan gerakan bersih sampah," kata dia dalam acara Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 di Pantai Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (5/6/2025).

"Saya akan berdiri di belakangnya tanpa ragu-ragu. Tidak ada yang boleh mengganggu program dari Pak Gubernur terkait dengan Bali bersih sampah atau provinsi yang lain bersih sampah," ujar dia lagi.

Baca juga: Dua Sisi Dampak Larangan Air Minum Kemasan di Bawah 1 Liter di Bali

Dalam kesempatan itu, Hanif mewanti-wanti produsen yang belum mendukung kebijakan Koster larang produksi dan penjualan AMDK plastik sekali pakai ukuran di bawah 1 liter di Bali.

"Tadi disampaikan oleh Bapak Gubernur ada salah satu produsen yang tidak, belum mendukung upaya Bapak Gubernur menuju Bali bersih, saya ingatkan hari ini secepatnya mengikuti, apa yang diarahkan Bapak Gubernur atau akan berhadapan dengan Menteri Lingkungan Hidup," katanya. 

Ia mengungkapkan, keberadaan sampah platik di Indonesia saat ini sangat memprihantikan.

Dalam catatannya, pada tahun 2023 tercatat timbulan sampah secara keseluruhan mencapai 56,6 juta ton.

Dari jumlah tersebut, 10,8 juta ton atau hampir 20 persen adalah sampah plastik yang tidak bisa urai.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Pelaku Usaha Bali Dilarang Pakai Air Minum Kemasan di Bawah 1 Liter

Kemudian, 39,01 persennya lagi yang dapat dikelola bersama secara layak. Adapun sisanya ada yang ditampung di tempat pembuangan akhir (TPA), dan dibakar yang justru mencemari lingkungan.

"Dampak yang ditimbulkan dari polusi plastik sangatlah serius, yaitu ekosistem laut rusak, biota seperti burung, penyu, dan ikan terancam kehidupannya, nelayan kehilangan sumber penghidupannya, biaya pengolahan meningkat drastis, pariwisata menurun karena pantai yang tercemar," kata dia.

Lebih miris lagi, lanjut Hanif, "Dan yang lebih berbahaya, mikroplastik ini ditemukan dalam air minum, garam, bahkan hari ini telah berada di dalam tubuh kita masing-masing," kata dia.

Sebelummya, Gubernur Bali Wayan Koster mengadu menteri Lingkugan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq terkait adanya produsen air kemasan yang tidak mendukung aturan larangan produksi dan penjualan air minum dalam kemasan (AMDK) plastik sekali pakai ukuran di bawah 1 liter.

Koster mengatakan, telah mengumpulkan sejumlah produsen air kemasan yang ada di Bali untuk membahas aturan yang tertuang dalam Surat Edaran nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih.

Namun, satu dari 18 produsen air kemasan yang dianggap tidak mendukung kebijakan itu karena tidak sempat hadir dalam pertemuan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Tahanan Narkoba Ditemukan Tewas Bunuh Diri di Lapas Bangli
Tahanan Narkoba Ditemukan Tewas Bunuh Diri di Lapas Bangli
Denpasar
Tahanan Kasus Pencabulan Anak Tewas Dikeroyok di Rutan Polresta Denpasar, 6 Orang Jadi Tersangka
Tahanan Kasus Pencabulan Anak Tewas Dikeroyok di Rutan Polresta Denpasar, 6 Orang Jadi Tersangka
Denpasar
Tak Perlu Sidang, Masalah Warisan di Gianyar Selesai di Bale Kertha Adhyaksa
Tak Perlu Sidang, Masalah Warisan di Gianyar Selesai di Bale Kertha Adhyaksa
Denpasar
Kapal Wisata Terbalik di Nusa Penida Bali, 77 WNA dan 12 WNI Berhasil Dievakuasi
Kapal Wisata Terbalik di Nusa Penida Bali, 77 WNA dan 12 WNI Berhasil Dievakuasi
Denpasar
Tersangka Pencabulan Anak Tewas Dikeroyok di Sel Polresta Denpasar, 7 Tahanan Diduga Jadi Pelaku
Tersangka Pencabulan Anak Tewas Dikeroyok di Sel Polresta Denpasar, 7 Tahanan Diduga Jadi Pelaku
Denpasar
Pikap Terguling di Buleleng akibat Pecah Ban, Sopir Tewas Terjepit
Pikap Terguling di Buleleng akibat Pecah Ban, Sopir Tewas Terjepit
Denpasar
Pemerintah Izinkan Pertemuan di Hotel, Asita Bali: Positif untuk Tour and Travel
Pemerintah Izinkan Pertemuan di Hotel, Asita Bali: Positif untuk Tour and Travel
Denpasar
Hakim Tolak Eksepsi Nenek 92 Tahun dan 16 Keluarganya dalam Kasus Pemalsuan Silsilah
Hakim Tolak Eksepsi Nenek 92 Tahun dan 16 Keluarganya dalam Kasus Pemalsuan Silsilah
Denpasar
Soal Tambang Nikel Ancam Raja Ampat, Menteri LH: Saya Segera Ambil Langkah Hukum
Soal Tambang Nikel Ancam Raja Ampat, Menteri LH: Saya Segera Ambil Langkah Hukum
Denpasar
Menteri LH Pasang Badan untuk Koster, Ancam Produsen yang Tolak Dukung Larangan Produksi Air Kemasan Plastik
Menteri LH Pasang Badan untuk Koster, Ancam Produsen yang Tolak Dukung Larangan Produksi Air Kemasan Plastik
Denpasar
Mengadu ke Menteri LH,  Koster: Ada Produsen Tak Dukung Larangan Produksi Air Kemasan di Bawah 1 Liter
Mengadu ke Menteri LH, Koster: Ada Produsen Tak Dukung Larangan Produksi Air Kemasan di Bawah 1 Liter
Denpasar
Dinkes Bali Sebut Ada 3 Kasus Covid-19 Selama Januari-Juni 2025
Dinkes Bali Sebut Ada 3 Kasus Covid-19 Selama Januari-Juni 2025
Denpasar
Nyoman Dolpin, Dulu Pengusaha, Kini Penjaga 'Jantung Wisata' Bali dari Banjir
Nyoman Dolpin, Dulu Pengusaha, Kini Penjaga "Jantung Wisata" Bali dari Banjir
Denpasar
2 Kadis Kena Semprot karena Kinerjanya Lamban, Koster: Kadis Koperasi Saya Baru Tahu Juga Orangnya
2 Kadis Kena Semprot karena Kinerjanya Lamban, Koster: Kadis Koperasi Saya Baru Tahu Juga Orangnya
Denpasar
KLH Pertimbangkan Langkah Hukum Terkait Tambang Nikel yang Ancam Raja Ampat
KLH Pertimbangkan Langkah Hukum Terkait Tambang Nikel yang Ancam Raja Ampat
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau