DENPASAR, KOMPAS.com - Gubernur Bali, I Wayan Koster semakin gencar menggaungkan larangan air mineral dalam kemasan (AMDK) di bawah 1 liter.
Koster pun telah memanggil berbagai pihak, mulai dari produsen, hingga pelaku usaha terkait larangan ini.
Lalu, bagaimana nasib para pelaku usaha yang cukup bergantung pada botol plastik ukuran di bawah 1 liter?
Direktur Rumah Plastik Mandiri di Buleleng, Putu Eka Darmawan mengatakan bahwa kebijakan ini memiliki dua sisi.
Ada sisi positifnya, tetapi ada juga bagian-bagian yang luput diperhitungkan lebih dalam.
Sebagai pelaku usaha yang bergerak dalam bidang daur ulang, bagi Eka kebijakan ini cukup bagus.
Baca juga: Antar Air Kemasan, Mobil Innova Terbakar di Ruas Jalan Nasional Madiun-Ponorogo
Aturan ini akan membuka kemungkinan baru, yakni semakin banyak instansi atau lembaga yang mengajaknya sebagai partner.
"Setelah semuanya diminta mengelola sampahnya, tentu mereka perlu partner untuk daur ulang. Nah, masalahnya dalam kebijakan ini adalah yang terkait AMDK," katanya, Selasa (3/6/2025).
Selama ini, produk yang memang memiliki nilai daur ulang paling tinggi yakni botol plastik. Barang itulah yang paling diincar oleh para pemulung karena harganya mahal.
Dengan regulasi ini, menurutnya, kemungkinan ke depan akan banyak usaha yang mati. Selanjutnya, bukan tidak mungkin para pekerja bakal kena PHK.
"Tidak hanya produsen. Banyak juga yang menjadi distributor barang itu. Larangan AMDK di bawah 1 liter, berarti harus mengubah pola hidup masyarakat. Perlu dipikirkan nasib karyawannya. Harus dicari solusi yang lebih tepat," ujarnya.
Baca juga: Kapal Wisata di Labuan Bajo Dilarang Gunakan Air Minum Kemasan, Begini Respons KSOP
Eka mengakui bahwa sesungguhnya memang usahanya tidak begitu berdampak terhadap peraturan ini.
Alasannya, dia tidak hanya mengolah botol plastik, tetapi juga menerima segala jenis plastik.
"Jadi jika dipilah saja dan dibawa ke pengepul, sebenarnya sudah selesai urusan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.