MEDAN, KOMPAS.com- Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan tidak mengabulkan seluruh tuntutan oditur terhadap Sertu Riza Pahlivi, prajurit TNI yang didakwa melakukan kekerasan terhadap pelajar berinisial MHS (15) hingga tewas.
Hakim memutuskan Sertu Riza tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak.
Sebaliknya, Riza dinyatakan bersalah karena kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP.
Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Letkol Ziky Suryadi menyatakan Sertu Riza dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan wajib membayar restitusi sebesar Rp 12.777.100 kepada keluarga korban.
“Memidana terdakwa oleh karena itu, pidana penjara selama 10 bulan,” ujar Ziky di ruang sidang Sisingamangaraja, Senin (20/10/2025).
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan oditur yang meminta hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, majelis hakim juga tidak menjatuhkan penahanan terhadap terdakwa selama proses hukuman.
Baca juga: Oknum TNI Jadi Tersangka Kasus Pelajar Tewas Diduga Dianiaya di Deli Serdang
Baca juga: Pelajar Tewas Diduga Dianiaya Oknum TNI, Sudah Sebulan Laporan Mandeg
Atas putusan tersebut, Riza melalui kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Pantauan Kompas.com, Sertu Riza hadir di ruang sidang dengan mengenakan baju dinas.
Sebelumnya, oditur menuntut Sertu Riza dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati.
Peristiwa ini bermula pada Jumat (24/5/2024) sore, saat korban MHS berada di lokasi tawuran. Personel Babinsa dan Bhabinkamtibmas datang untuk menertibkan, dan MHS sempat ditangkap.
Ia kemudian diduga dianiaya oleh Babinsa yang belakangan diketahui bernama Sertu Riza.
Lenny, ibu korban, melaporkan peristiwa ini ke Polsek Tembung. Karena pelaku merupakan anggota TNI, laporan dilanjutkan ke Denpom I/5 Medan.
Surat pengaduan dengan nomor TBLP-58/V/2024 diterbitkan pada 28 Mei 2024.
Proses hukum pun berlanjut ke peradilan militer hingga putusan dijatuhkan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang