JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling untuk memudahkan wajib pajak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Selasa (12/8/2025).
Dikutip dari akun resmi X TMC Polda Metro Jaya, layanan ini tersedia di beberapa titik. Berikut daftarnya:
Jakarta Pusat
Baca juga: Lokasi Samsat Keliling di Jakarta untuk Pemutihan Pajak Kendaraan Hari Ini 25 Juli 2025
Jakarta Utara
Jakarta Barat
Jakarta Selatan
Jakarta Timur
Baca juga: Mau Bayar Pajak Kendaraan? Berikut 21 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek
Tangerang
Tangerang Selatan
Kota Bekasi
Kabupaten Bekasi
Baca juga: 4 Mata Elang di Depok Intai Korban lewat Aplikasi Samsat, Ojol Jadi Sasaran
Depok
Untuk membayar PKB, wajib pajak harus membawa KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopi.
Layanan ini hanya untuk pembayaran PKB tahunan, sementara perpanjangan STNK lima tahunan dan ganti pelat tetap harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini