Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Aksi 2 Mata Elang di Depok: Tarik Paksa Motor Ojol, Berujung Jerat Hukum

Kompas.com - 20/08/2025, 09:58 WIB
Mohamad Bintang Pamungkas

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com – Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok menetapkan dua mata elang atau debt collector berinisial DDJ dan DN sebagai tersangka kasus penarikan paksa motor milik seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial HZ (31).

Keduanya kini resmi ditahan setelah terbukti melakukan aksi perampasan di wilayah Beji, Depok.

“Untuk korbannya atas nama Saudara HZ, kemudian untuk tersangkanya dua orang, yaitu DDJ dan DN,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, dalam jumpa pers, Selasa (19/8/2025).

Baca juga: Mata Elang di Depok Kian Meresahkan, Pukul Warga hingga Beli Data Debitur

Polisi mengungkap, para tersangka menggunakan modus mengintai, menghadang, hingga memaksa korban menuju ruko penyimpanan motor sitaan.

“(Tersangka) memaksa korban ikut ke kantor dan melakukan tanda tangan surat dan melakukan penarikan sepeda motor milik korban,” ujar Made.

Berdasarkan penyelidikan, aksi serupa dilakukan kepada sejumlah korban lain. Dari setiap motor yang berhasil ditarik, para debt collector diduga memperoleh imbalan sekitar Rp 500.000.

Baca juga: Menguak Modus Mata Elang di Depok: Intai Korban Lewat Aplikasi, Beli Data, hingga Simpan Kendaraan di Gudang

Kronologi Penangkapan

Insiden terjadi pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, HZ tengah melintas dengan sepeda motor Yamaha Gear 125 di Jalan KHM Usman, Beji.

Empat orang pelaku, yakni FS, DDJ, DN, dan KT, mengadang korban dan memaksanya ikut ke sebuah gudang di Jalan Kabel, Beji.

“Sesampainya di gudang tersebut, korban diminta untuk menandatangani surat tanda terima sepeda motor,” jelas Kapolsek Beji, Kompol Josman, Kamis (7/8/2025).

Di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa BPKB, daftar debitur yang diduga dibeli secara ilegal, dan beberapa sepeda motor hasil sitaan.

Baca juga: Akar Macet Jalan TB Simatupang: Awalnya Dibangun untuk Mobilitas Cepat, Bukan untuk Kantor-Komersial

Aturan Resmi Penarikan Kendaraan Kredit

Penarikan kendaraan bermotor yang masih dalam status kredit hanya bisa dilakukan berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Beberapa aturan yang berlaku antara lain:

  1. Wajib ada sertifikat jaminan fidusia

    Sesuai UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan diperkuat oleh POJK No. 29/POJK.05/2014, kendaraan hanya bisa ditarik bila sertifikat fidusia telah terdaftar dan diterbitkan.

  2. Tidak bisa ditarik sepihak

Halaman:


Terkini Lainnya
Halte Jaga Jakarta Menyimpan Luka dan Harapan Warga Kota
Halte Jaga Jakarta Menyimpan Luka dan Harapan Warga Kota
Megapolitan
Ini Pendapat Warga Jika Pemerintah Penuhi 17+8 Tuntutan Rakyat
Ini Pendapat Warga Jika Pemerintah Penuhi 17+8 Tuntutan Rakyat
Megapolitan
Revisi Tunjangan DPRD Jakarta Masih Digodok, Dewan: Kalau Cepat-cepat, Salah Lagi
Revisi Tunjangan DPRD Jakarta Masih Digodok, Dewan: Kalau Cepat-cepat, Salah Lagi
Megapolitan
Waspada Macet Pagi dan Sore di Cibubur Saat Jambore Pramuka Muslim Sedunia
Waspada Macet Pagi dan Sore di Cibubur Saat Jambore Pramuka Muslim Sedunia
Megapolitan
Belum Tetapkan Angka, DPRD DKI Minta Publik Sabar Soal Revisi Tunjangan Rumah Rp 70 Juta
Belum Tetapkan Angka, DPRD DKI Minta Publik Sabar Soal Revisi Tunjangan Rumah Rp 70 Juta
Megapolitan
Pemkot Jakarta Utara Targetkan Bebas BAB Sembarangan pada Akhir 2025
Pemkot Jakarta Utara Targetkan Bebas BAB Sembarangan pada Akhir 2025
Megapolitan
Penampakan Blok M Hub, Tempat Relokasi Pedagang yang Angkat Kaki dari Plaza 2 Blok M
Penampakan Blok M Hub, Tempat Relokasi Pedagang yang Angkat Kaki dari Plaza 2 Blok M
Megapolitan
Apa Itu KTP Pink dan Bagaimana Cara Membuatnya?
Apa Itu KTP Pink dan Bagaimana Cara Membuatnya?
Megapolitan
Keterbatasan Lahan Sebabkan 4 Kelurahan di Jakut Belum Punya Septic Tank
Keterbatasan Lahan Sebabkan 4 Kelurahan di Jakut Belum Punya Septic Tank
Megapolitan
Rawan Kecelakaan, Warga Minta Pagar Pengaman Trotoar di Serpong Segera Diperbaiki
Rawan Kecelakaan, Warga Minta Pagar Pengaman Trotoar di Serpong Segera Diperbaiki
Megapolitan
Rencana Ubah Status PAM Jaya Jadi Perseroda, Fraksi DPRD Jakarta Terbelah
Rencana Ubah Status PAM Jaya Jadi Perseroda, Fraksi DPRD Jakarta Terbelah
Megapolitan
Lurah Sunter Agung Ungkap Alasan Bangun Depot Air Minum Isi Ulang Gratis
Lurah Sunter Agung Ungkap Alasan Bangun Depot Air Minum Isi Ulang Gratis
Megapolitan
BEM UI Demo di DPR 9 September, Apa Saja Tuntutannya?
BEM UI Demo di DPR 9 September, Apa Saja Tuntutannya?
Megapolitan
Kompolnas Akan Minta Ahli Analisis Pergerakan Rantis Sebelum Lindas Affan Kurniawan
Kompolnas Akan Minta Ahli Analisis Pergerakan Rantis Sebelum Lindas Affan Kurniawan
Megapolitan
14 Pelaku Penyerangan Polres Jaktim Ditangkap, 4 di Antaranya Anak di Bawah Umur
14 Pelaku Penyerangan Polres Jaktim Ditangkap, 4 di Antaranya Anak di Bawah Umur
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau