DEPOK, KOMPAS.com – Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok menetapkan dua mata elang atau debt collector berinisial DDJ dan DN sebagai tersangka kasus penarikan paksa motor milik seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial HZ (31).
Keduanya kini resmi ditahan setelah terbukti melakukan aksi perampasan di wilayah Beji, Depok.
“Untuk korbannya atas nama Saudara HZ, kemudian untuk tersangkanya dua orang, yaitu DDJ dan DN,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, dalam jumpa pers, Selasa (19/8/2025).
Baca juga: Mata Elang di Depok Kian Meresahkan, Pukul Warga hingga Beli Data Debitur
Polisi mengungkap, para tersangka menggunakan modus mengintai, menghadang, hingga memaksa korban menuju ruko penyimpanan motor sitaan.
“(Tersangka) memaksa korban ikut ke kantor dan melakukan tanda tangan surat dan melakukan penarikan sepeda motor milik korban,” ujar Made.
Berdasarkan penyelidikan, aksi serupa dilakukan kepada sejumlah korban lain. Dari setiap motor yang berhasil ditarik, para debt collector diduga memperoleh imbalan sekitar Rp 500.000.
Insiden terjadi pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, HZ tengah melintas dengan sepeda motor Yamaha Gear 125 di Jalan KHM Usman, Beji.
Empat orang pelaku, yakni FS, DDJ, DN, dan KT, mengadang korban dan memaksanya ikut ke sebuah gudang di Jalan Kabel, Beji.
“Sesampainya di gudang tersebut, korban diminta untuk menandatangani surat tanda terima sepeda motor,” jelas Kapolsek Beji, Kompol Josman, Kamis (7/8/2025).
Di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa BPKB, daftar debitur yang diduga dibeli secara ilegal, dan beberapa sepeda motor hasil sitaan.
Baca juga: Akar Macet Jalan TB Simatupang: Awalnya Dibangun untuk Mobilitas Cepat, Bukan untuk Kantor-Komersial
Penarikan kendaraan bermotor yang masih dalam status kredit hanya bisa dilakukan berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Beberapa aturan yang berlaku antara lain:
Sesuai UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan diperkuat oleh POJK No. 29/POJK.05/2014, kendaraan hanya bisa ditarik bila sertifikat fidusia telah terdaftar dan diterbitkan.