JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah, menanggapi tuntutan mahasiswa yang meminta adanya evaluasi gaji dan tunjangan anggota dewan.
Ia menegaskan, besaran tunjangan nantinya akan disesuaikan dengan kemampuan pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta.
“Kami nanti akan sesuaikan dengan PAD yang ada,” ucap Ima di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Baca juga: Tunjangan Rumah DPRD DKI Jakarta Rp 70 Juta Sudah Berlaku sejak 2022
Ima juga menekankan pihaknya terbuka soal transparansi keuangan.
Ia mengaku sudah mempublikasikan rincian gaji, tunjangan, hingga laporan keuangannya sejak awal masa jabatan.
“Saya juga sudah mem-publish sejak periode pertama gaji, tunjangan, dan laporan keuangan sampai dengan bulan ini. Jadi, masyarakat bisa bebas melihat dan kita bisa mempertanggungjawabkan kepada masyarakat," kata Ima.
Selain soal tunjangan, massa aksi yang berasal dari kalangan mahasiswa juga mendesak agar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jakarta diaudit.
Menanggapi hal itu, Ima menyebut audit BUMD merupakan kewenangan eksekutif.
Selain soal tunjangan, massa yang tergabung dari Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPSI) itu juga mendesak agar BUMD di DKI Jakarta diaudit.
Baca juga: Lonjakan Tunjangan Rumah DPRD DKI: Anggota Rp 70,4 Juta, Pimpinan Rp 78,8 Juta
Ima mengatakan tuntutan itu akan diteruskan ke Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan wakilnya, Rano Karno.
"Kalau audit BUMD itu ranahnya eksekutif, nanti kami juga menyampaikan agar diaudit secara berkala," ungkap Ima.
Diketahui, anggota DPRD DKI Jakarta saat ini menerima tunjangan rumah sebesar Rp70,4 juta per bulan.
Sementara itu, pimpinan DPRD mendapatkan lebih besar, yakni Rp78,8 juta per bulan.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022 yang diteken mantan Gubernur Anies Baswedan.
Dalam aturan tersebut disebutkan, biaya tunjangan perumahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta melalui dokumen pelaksanaan anggaran Sekretariat DPRD.
"Biaya yang diperlukan untuk pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," tulis Kepgub 415/2022 dikutip Kamis.
Baca juga: Mahasiswa Demo di DPRD DKI, Tuntut Transparansi Tunjangan dan Gaji Dewan
Dalam aturan itu, pengawasan dan pengendalian penggunaan tunjangan dilakukan oleh Sekretariat DPRD dengan mekanisme verifikasi pertanggungjawaban.
Selain itu, pengelolaan anggaran disebut harus akuntabel sesuai peraturan keuangan daerah.
"Untuk setiap pengeluaran ditetapkan standar operasional prosedur yang ditetapkan oleh kepala perangkat daerah," urai Kepgub tersebut.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini