Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Werdha Candratrilaksita
Civitas Academica

Penulis sedang menyelesaikan Disertasi pada Program Doktor Administrasi Publik Universitas Diponegoro.

Tambah Usia Pensiun ASN: Siapa yang Diuntungkan?

Kompas.com - 04/06/2025, 12:32 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

USULAN penambahan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN), aparatur TNI-Polri selalu didalilkan pada statistik penambahan Angka Harapan Hidup menurut Badan Pusat Statistik (BPS) yang terus meningkat dari tahun ke tahun.

Hal itu berarti orang Indonesia semakin panjang umur hingga 73,93 tahun (BPS, 2023).

Selain itu, biasanya usulan penambahan batas usia pensiun didalilkan pada kemampuan keuangan negara atau anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk membayar gaji, tunjangan, dan fasilitas bagi ASN, aparatur TNI-Polri.

Namun, regulator seringkali melupakan dalil yang diharapkan publik, yaitu dalil keadilan.

Apakah penambahan usia pensiun telah memenuhi prinsip keadilan, baik keadilan ke dalam (internal aparatur) maupun keadilan ke luar (eksternal aparatur)?

Keadilan ke dalam harus mampu menjawab pertanyaan, apakah batas usia pensiun antarlevel jabatan dan antarrumpun (Sipil, Tentara, dan Polisi) telah berimbang?

Keadilan ke luar harus mampu menjawab pertanyaan, apakah batas usia pensiun aparatur, baik sipil, tentara, maupun polisi memenuhi rasa keadilan masyarakat (publik)?

Baca juga: Negeri yang Menolak Pensiun

 

Keadilan eksternal aparatur (ke luar) jauh lebih sulit dijawab oleh regulator (pemerintah dan DPR) di tengah kesulitan ekonomi yang dihadapi masyarakat, dan gaya hidup glamour pejabat, suatu kondisi kontras yang memunculkan kesenjangan dan menjadi bibit pertentangan (konflik) sosial.

Keadilan eksternal juga harus menjawab pertanyaan apakah batas usia pensiun aparatur (sipil, tentara, polisi) telah sepadan atau sesuai dengan batas usia pensiun karyawan di sektor swasta (dunia usaha atau korporasi)?

Siapa yang diuntungkan?

Usulan penambahan usia pensiun ASN yang mengemuka baru-baru ini, seperti yang diusulkan Korpri, berfokus hanya bagi pejabat pimpinan tinggi utama/madya dan pejabat fungsional utama, yang jumlahnya tidak banyak. Bagaikan puncak piramida, hanya berjumlah ratusan orang.

Hanya ratusan pejabat yang terdampak usulan penambahan pensiun. Jika dibandingkan dengan lebih dari empat juta ASN (sekitar 4,8 juta), baik ASN Pusat maupun ASN Daerah, sangat kecil rasionya.

Pejabat pimpinan tinggi utama/madya di kementerian/lembaga paling banyak 20-an orang setiap kementerian/lembaga.

Pejabat pimpinan tinggi madya di pemerintah daerah hanya sekretaris daerah provinsi, atau hanya 38 orang sesuai jumlah provinsi di Indonesia.

Pejabat fungsional utama hanya beberapa orang di setiap kementerian/lembaga. Demikian juga di pemerintah daerah hanya di pemerintah provinsi dan jumlahnya hanya beberapa orang.

ASN tersebar di kementerian/lembaga (termasuk TNI/Polri), yang kemudian disebut sebagai ASN Pusat, dan pemerintah daerah, yang kemudian disebut ASN Daerah.

Baca juga: Anggaran Konsumsi Rapat Menteri Vs Orang Miskin

 

Halaman:


Terkini Lainnya
Meski Kantongi Izin Resmi, Bahlil Perketat Pengawasan 5 Perusahaan Tambang di Raja Ampat
Meski Kantongi Izin Resmi, Bahlil Perketat Pengawasan 5 Perusahaan Tambang di Raja Ampat
Ekbis
OJK: Buron Kasus Investree Adrian Gunadi Ada di Qatar
OJK: Buron Kasus Investree Adrian Gunadi Ada di Qatar
Ekbis
7.000 Pekerjanya Kena PHK, P&G Tak Kebal Efek Tarif Trump
7.000 Pekerjanya Kena PHK, P&G Tak Kebal Efek Tarif Trump
Ekbis
Peringati Idul Adha 1446 H, Pertamina Hulu Salurkan Ribuan Hewan Kurban  hingga ke Pelosok
Peringati Idul Adha 1446 H, Pertamina Hulu Salurkan Ribuan Hewan Kurban hingga ke Pelosok
Ekbis
Disney Lakukan PHK, Ratusan Karyawan Bagian Film, Televisi dan Keuangan Terdampak
Disney Lakukan PHK, Ratusan Karyawan Bagian Film, Televisi dan Keuangan Terdampak
Ekbis
Cara Pesan SR022 via wondr by BNI, Bisa Dapat Cashback hingga Rp 15 Juta
Cara Pesan SR022 via wondr by BNI, Bisa Dapat Cashback hingga Rp 15 Juta
Ekbis
LQ45 Masih Tertekan, Stimulus Ekonomi dan Dividen Jadi 'Angin Segar' di Semester II 2025
LQ45 Masih Tertekan, Stimulus Ekonomi dan Dividen Jadi "Angin Segar" di Semester II 2025
Cuan
Perusahaan Tambang di Pulau Gag Raja Ampat Dapat Keistimewaan Khusus
Perusahaan Tambang di Pulau Gag Raja Ampat Dapat Keistimewaan Khusus
Energi
BSU Juni-Juli 2025 Cair, Simak Cara Cek dan Kriterianya
BSU Juni-Juli 2025 Cair, Simak Cara Cek dan Kriterianya
Ekbis
Mentan Geram Ada Oknum yang Manipulasi Data Stok Beras, Bakal Ambil Langkah Hukum
Mentan Geram Ada Oknum yang Manipulasi Data Stok Beras, Bakal Ambil Langkah Hukum
Ekbis
Gubernur Papua Barat Daya Bantah Isu Kerusakan Lingkungan di Pulau Gag: Hoaks, Air Lautnya Biru...
Gubernur Papua Barat Daya Bantah Isu Kerusakan Lingkungan di Pulau Gag: Hoaks, Air Lautnya Biru...
Ekbis
6 Mitos soal AI yang Dipatahkan Studi Global, Termasuk Soal Ancaman terhadap Pekerjaan
6 Mitos soal AI yang Dipatahkan Studi Global, Termasuk Soal Ancaman terhadap Pekerjaan
Ekbis
OECD Prediksi Defisit APBN Indonesia Naik tapi Masih Sesuai Batas Aman
OECD Prediksi Defisit APBN Indonesia Naik tapi Masih Sesuai Batas Aman
Keuangan
Pajak Dukung Sepak Bola Indonesia Mendunia, Harap Timnas Bisa Tembus Piala Dunia 2026
Pajak Dukung Sepak Bola Indonesia Mendunia, Harap Timnas Bisa Tembus Piala Dunia 2026
Keuangan
Buntut Tambang Nikel di Raja Ampat, Menteri LH Ingatkan Putusan MK soal Larangan Pertambangan di Pulau Kecil
Buntut Tambang Nikel di Raja Ampat, Menteri LH Ingatkan Putusan MK soal Larangan Pertambangan di Pulau Kecil
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau