JAKARTA, KOMPAS.com - Dua kementerian, yakni Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membenarkan bahwa penambangan nikel di Pulau Gag yang berada di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya diperbolehkan.
Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, tambang nikel di Pulau Gag saat ini dioperasikan oleh PT Gang Nikel (PT GN).
Luas Pulau Gag sendiri 6.300 kilometer persegi sehingga termasuk ke dalam pulau kecil.
Sedianya berdasarkan aturan Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 yang telah direvisi dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 pulau kecil dikecualikan untuk pengelolaan pertambangan.
Baca juga: Ditinjau Bahlil, Disebut Tak Bermasalah, Nasib Tambang PT Gag Kini Tunggu Evaluasi Final
Namun, PT GN telah dikecualikan dari aturan tersebut karena termasuk dalam 13 perusahaan yang diperbolehkan melanjutkan kontrak karya penambangan di kawasan hutan lindung sampai berakhirnya izin.
"Jadi dulu, di Undang-Undang 41 tahun 1999 itu hutan lindung tidak boleh dilakukan dengan penambangan pulau terbuka, tapi dikecualikan terkait dengan 13 perusahaan ini melalui Undang-Undang Nomor 19 tahun 2004 tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2004," ungkap Hanif dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/5/2025) dilansir siaran Kompas TV.
"Jadi intinya Perppu tersebut mengecualikan 13 perusahaan yang harusnya tidak boleh menambang di hutan lindung secara pola terbuka. Jadi hutan lindung itu tidak boleh dilakukan pola terbuka, tetapi kecuali 13 perusahaan termasuk PT GN ini diperbolehkan melalui Undang-Undang Nomor 19 tahun 2004," paparnya.
Menurut Hanif, semua perizinan kegiatan tambang oleh di Pulau Gag telah dipenuhi oleh PT GN.
Di antaranya izin usaha pertambangan (IUP), persetujuan lingkungan hingga izin untuk pinjam pakai.
"Karena ini sekali lagi kami sampaikan hampir seluruh area di Kabupaten Raja Ampat ini merupakan kawasan hutan termasuk PT GN ini.PT GN ini secara status berada di kawasan hutan lindung," paparnya.
Baca juga: Kementerian ESDM Sebut Kegiatan Tambang di Pulau Gag Tidak Bermasalah