Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

BPA Jadi Sorotan Forum PBB, 85 Negara Dorong Pelarangan Total

Kompas.com - 22/08/2025, 20:49 WIB
Aningtias Jatmika,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Zat kimia bisfenol A (BPA) yang digunakan dalam berbagai kemasan plastik kembali menjadi perhatian dunia internasional.

Pada pertemuan Intergovernmental Negotiating Committee (INC-5)—forum resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk membahas polusi plastik—sebanyak 85 negara mengusulkan pelarangan total penggunaan BPA secara global. Pertemuan ini digelar di Jenewa, Swiss, mulai Selasa (5/8/2025) hingga Kamis (14/8/2025).

Sebagai informasi, sejak 1950-an, BPA dipakai untuk memproduksi plastik keras, seperti galon guna ulang, botol minum, dan wadah makanan.

Baca juga: 85 Negara Sepakat Dorong Penetapan BPA sebagai Bahan Kimia Berbahaya

Namun, penelitian menunjukkan bahwa zat tersebut mudah bermigrasi ke dalam makanan atau minuman, terutama ketika terkena panas, sinar matahari, larutan dengan tingkat keasaman, atau digunakan berulang.

“BPA akan luruh saat bersentuhan dengan air, dan prosesnya semakin cepat jika terkena panas atau dicuci berulang,” ujar pakar polimer dari Universitas Indonesia Profesor Mochamad Chalid dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (21/8/2025).

Sejumlah studi juga mengaitkan paparan BPA dengan gangguan hormon, penurunan kesuburan, masalah metabolisme, dan risiko kanker. Anak-anak dan ibu hamil disebut sebagai kelompok paling rentan terdampak.

Pada pertemuan sebelumnya di Busan, Korea Selatan, 85 negara telah sepakat memasukkan BPA ke dalam “Daftar 1 Bahan Kimia Berbahaya”.

Baca juga: Sebanyak 40 Persen Galon Guna Ulang Tua Masih Dipakai, KKI: Risiko BPA Mengintai Setiap Hari

Proposal pelarangan total yang dipimpin Norwegia itu mendapat dukungan Uni Eropa, Australia, Kanada, dan sejumlah negara Afrika. Naskah negosiasi juga mencakup kewajiban pelabelan kandungan BPA agar konsumen mendapat informasi jelas.

Di Indonesia, kewajiban label peringatan pada galon polikarbonat sudah diatur melalui Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 6 Tahun 2024. Aturan ini akan berlaku pada 2028 dengan masa transisi empat tahun bagi produsen.

Pertemuan di Jenewa disebut menjadi momentum penentu untuk merumuskan jadwal penghapusan bertahap, dukungan teknis bagi negara berkembang, serta sistem pemantauan.
Upaya itu diharapkan dapat membuka jalan menuju penggunaan kemasan plastik yang lebih aman bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Menhub Lantik Teuku Faisal Fathani Jadi Kepala BMKG, Dorong Sinergi Transportasi dan Informasi Cuaca Nasional
Menhub Lantik Teuku Faisal Fathani Jadi Kepala BMKG, Dorong Sinergi Transportasi dan Informasi Cuaca Nasional
Ekbis
Apa Itu ETF Emas dan Manfaatnya untuk Investor?
Apa Itu ETF Emas dan Manfaatnya untuk Investor?
Cuan
KKSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Terjaga
KKSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Terjaga
Ekbis
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Cuan
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
Cuan
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Industri
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Ekbis
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Ekbis
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Ekbis
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Cuan
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Keuangan
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Ekbis
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Cuan
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
Cuan
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau