JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pertama atas gugatan seorang wanita bernama NS kepada fintech peer-to-peer lending PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami ditunda lantaran salah satu tergugat, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak hadir pada Rabu (3/9/2025).
Kuasa Hukum Penggugat, Bangun Simamora, menjelaskan bahwa sidang tersebut akhirnya ditunda minggu depan setelah OJK disebut tidak hadir dan kuasa hukum PT Bank KEB Hana Indonesia (Bank Hana) tidak memiliki surat kuasa.
"OJK mangkir sidang sehingga ditunda sidangnya ke minggu depan. Bank Hana hadir, tapi surat kuasanya belum ada, sehingga kuasa hukumnya duduk di kursi pengunjung, bukan di kursi tergugat," kata dia kepada Kompas.com, Sabtu (6/9/2025).
Baca juga: Soal Gugatan Teror Pindar AdaKami, Bank Hana Buka Suara
Ia menceritakan, sidang yang semula dijadwalkan pukul 10.00 WIB tersebut sempat ditunda untuk melakukan pemanggilan kembali pihak tergugat yang belum hadir.
Kasus ini bermula ketika pinjaman daring (pindar) AdaKami mendapatkan gugatan dari seorang perempuan yang mengaku mendapatkan teror seperti nasabah yang menunggak.
Padahal, ia mengaku tidak memiliki pinjaman di platform pinjaman daring tersebut.
Bangun mengatakan, kliennya bukan merupakan nasabah AdaKami. "Klien kami bukan nasabah AdaKami, tapi diperlakukan sebagai nasabah penunggak, diteror, diancam disuruh melunasi," kata dia kepada Kompas.com, Kamis (28/8/2025).
Ia menambahkan, pertama kali telepon masuk dari bagian penagihan AdaKami pada 18 Juni 2025.
Telepon tersebut meminta penggugat untuk segera melunasi utangnya di AdaKami.
Setelah itu, NS mencoba untuk menghubungi bagian Customer Service (CS) dari AdaKami.
Dari sana, diketahui nomor HP NS memang tidak terdaftar sebagai peminjam di AdaKami. "Tapi nomor KTP-nya ada di situ sebagai peminjam atas nama klien, padahal klien tidak pernah punya rekening di Bank Hana," terang dia.
Nama Bank Hana mulai terseret ketika dana yang disebut merupakan pinjaman dari penggugat tersebut ditransfer ke Bank Hana. "Padahal klien tidak pernah punya rekening di situ," ungkap dia.
Bangun melanjutkan, CS AdaKami lantas meminta kliennya untuk membuat surat pernyataan dari Bank Hana bahwa NS bukan nasabah dari Bank Hana.
Namun demikian, melalui email, Bank Hana disebut tidak bisa memberikan surat keterangan tersebut.
Setelah itu, telepon penagihan AdaKami terus berdering berusaha menghubungi kliennya. "Sampai 310 (telepon) kalau kami hitung, dari tanggal 18 Juni sampai 14 Juli 2025. Berhenti ketika kami kirim somasi (ke AdaKami)," terang dia.