Penulis
SINGAPURA, KOMPAS.com – Pemerintah Singapura akan menaikkan usia pensiun dan usia kerja kembali (re-employment age) mulai 1 Juli 2026.
Ini merupakan bagian dari strategi Singapura menghadapi populasi yang menua dan mempertahankan partisipasi tenaga kerja senior.
Menteri Tenaga Kerja Singapura, Tan See Leng, mengatakan usia pensiun akan dinaikkan dari 63 tahun menjadi 64 tahun, sementara usia kerja kembali akan meningkat dari 68 tahun menjadi 69 tahun.
Baca juga: Kesenjangan Pensiun di Indonesia: Pilihan atau Tekanan Finansial?
Ilustrasi pensiun. Banyak pensiunan masih mengandalkan sokongan keluarga untuk kebutuhan sehari-hari.
Dikutip dari AsiaOne, Sabtu (7/3/2026), kebijakan tersebut diumumkan dalam debat anggaran Kementerian Tenaga Kerja (Ministry of Manpower/MOM) di parlemen pada 3 Maret 2026 lalu.
Tan mengatakan perubahan ini merupakan bagian dari peta jalan jangka panjang Singapura untuk meningkatkan usia pensiun menjadi 65 tahun dan usia kerja kembali menjadi 70 tahun pada 2030.
Dalam kebijakan terbaru tersebut, pemerintah Singapura memperbarui ketentuan usia pensiun nasional sebagai langkah bertahap yang telah dirancang selama beberapa tahun terakhir.
Mulai 1 Juli 2026, usia pensiun resmi akan naik dari 63 tahun menjadi 64 tahun. Pada saat yang sama, usia kerja kembali, yang mewajibkan perusahaan menawarkan kesempatan kerja lanjutan bagi pekerja yang memenuhi syarat, akan naik dari 68 tahun menjadi 69 tahun.
Baca juga: Purbaya Bidik Dana Pensiun Masuk Bursa, Apa Hambatannya?
Skema re-employment merupakan kebijakan yang mewajibkan pemberi kerja menawarkan perpanjangan masa kerja kepada karyawan yang mencapai usia pensiun, selama mereka masih memenuhi persyaratan kesehatan dan kinerja.
Ilustrasi pensiun, masa pensiun, menikmati masa pensiun. OJK mengingatkan masih banyak pekerja Indonesia yang belum terlindungi secara finansial di masa pensiun. Rasio pendapatan pensiun dan aset dana pensiun nasional pun masih tertinggal jauh dari standar internasional.Dalam praktiknya, dikutip dari The Straits Times, perusahaan dapat menawarkan perpanjangan kontrak dengan syarat kerja yang disesuaikan.
Jika hal tersebut tidak memungkinkan, perusahaan harus memberikan bantuan penempatan kerja sebagai alternatif.
Pemerintah Singapura menilai langkah ini penting untuk menyesuaikan sistem ketenagakerjaan dengan perubahan demografi, terutama meningkatnya angka harapan hidup serta menurunnya laju pertumbuhan tenaga kerja.
Baca juga: Warren Buffett Resmi Pensiun dari CEO Berkshire Setelah 60 Tahun
Peningkatan usia pensiun dan usia kerja kembali ini merupakan bagian dari rencana jangka panjang yang telah disepakati oleh pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha di Singapura.
Menurut Tan, kebijakan tersebut akan menjaga Singapura tetap berada di jalur yang direncanakan untuk mencapai usia pensiun 65 tahun dan usia kerja kembali 70 tahun pada 2030.
Ia menekankan, kebijakan ini dirancang agar pekerja yang ingin tetap bekerja dapat melanjutkan karier mereka lebih lama.
"Kebijakan tersebut akan memberi para senior lebih banyak fleksibilitas dan kepastian, sekaligus memungkinkan pemberi kerja mempertahankan pekerja berpengalaman," tuturnya.
Baca juga: Warga Asia Ingin Pensiun Layak, Bukan Sekadar Umur Panjang