Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kilas Balik 22 Tahun Tragedi Semanggi II

Kompas.com - 24/09/2021, 13:14 WIB
Wahyuni Sahara

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini tepat 22 tahun Tragedi Semanggi II terjadi. Peristiwa Semanggi II menjadi salah satu peristiwa kelam pelanggaran HAM yang terjadi pada 24 September 1999, ketika mahasiswa berdemonstrasi dan dibubarkan paksa oleh aparat.

Peristiwa ini bermula dari keputusan DPR mengesahkan Undang-undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (PKB).

Beberapa saat setelah DPR menyetujui RUU PKB, ribuan mahasiswa, buruh, aktivis partai politik, lembaga non-pemerintah dan profesi serentak menuju Senayan. Mereka menuntut pembatalan UU PKB tersebut.

Baca juga: 1.796 Surat Desakan agar Jaksa Agung Tuntaskan Kasus Tragedi Semanggi

Tekanan demonstran yang begitu tinggi dan sengit untuk menolak RUU itu mengakibatkan bentrokan berdarah. Puluhan mahasiswa terluka akibat tembakan, injakan, pukulan dan gas air mata.

Itu bukan demonstrasi pertama, tetapi puncak dari serangkaian demonstrasi mahasiswa menentang pengesahan RUU PKB sejak awal September.

Unjuk rasa bukan hanya di Jakarta, tetapi terjadi juga di beberapa daerah seperti Lampung, Medan dan beberapa kota lainnya.

Korban akibat Tragedi Semanggi

Keluarga Yap Yun Hap, korban tragedi Semanggi II, hadir dalam peringatan delapan tahun tragedi itu di sekitar Universitas Atma Jaya Jakarta, Sabtu (22/9). Dalam peringatan itu, keluarga korban antara lain meminta DPR dan pemerintah berhenti memolitisasi pelanggaran HAM di Tanah Air.KOMPAS/PRIYOMBODO Keluarga Yap Yun Hap, korban tragedi Semanggi II, hadir dalam peringatan delapan tahun tragedi itu di sekitar Universitas Atma Jaya Jakarta, Sabtu (22/9). Dalam peringatan itu, keluarga korban antara lain meminta DPR dan pemerintah berhenti memolitisasi pelanggaran HAM di Tanah Air.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS menyebut sebanyak 11 warga sipil tewas dan 217 lainnya luka-luka akibat tragedi tersebut.

Salah satu warga sipil yang tewas dalam peristiwa tersebut merupakan mahasiswa Universitas Indonesia bernama Yap Yun Hap. Ia meninggal akibat tertembak.

Jenazah Yun Hap ketika ditemukan rekan-rekannya sudah berada di kamar jenazah Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) pada 25 September 1999 pukul 03.00 dini hari dengan lubang tembakan di punggung kiri atas.

Baca juga: Hari-hari Terakhir Yun Hap, Mahasiswa UI Korban Tragedi Semanggi II

 Dari hasil pemeriksaan forensik, disebutkan bahwa Yun Hap meninggal akibat tembakan dengan menggunakan peluru tajam.

Yun Hap sempat terpisah dari rekan-rekannya ketika aparat membubarkan massa yang berdemonstrasi di kawasan Semanggi.

 Untuk mengungkap kasus itu, dibentuk Tim Pencara Fakta Independen (TPFI) yang terdiri dari sejumlah pakar dari berbagai bidang keilmuan.

Harian Kompas, 28 September 1999 memberitakan, TPFI menemukan ada dua kelompok prajurit yang melakukan penembakan brutal kepada massa di sekitar Jalan Jenderal Sudirman. Temuan itu berdasakan hasil rekonstruksi.

Baca juga: Mahfud MD: Tak Ada Tenggat Waktu Penyelesaian Tragedi Semanggi I dan II

Sekretaris TPFI Dr Ir Dadan Umar Daihani mengatakan temuan itu berdasarkan hasil rekonstruksi.

Sekitar pukul 20.30 terdengar tembakan dari jauh dan kemudian terlihat iring-iringan mobil yang mengangkut tentara.

Mereka disebut TPFI sebagai kelompok tembak satu. Sekitar pukul 20.35 suara tembakan makin gencar dan makin dekat.

Mahasiswa dan penduduk mulai berlarian, dan beberapa saat kemudian terlihat iring-iringan tujuh atau delapan truk mengangkut prajurit yang tergabung dalam kelompok tembak pertama di bawah jembatan layang Karet-Sudirman.

Baca juga: Komnas HAM Minta Penyelesaian Kasus Tragedi Semanggi Tak Lagi Diributkan

Dadan menambahkan, sekitar pukul 20.40, tembakan membabi buta sudah makin dekat. Di saat-saat inilah Yun Hap tertembak, ketika tengah berjalan cepat sambil menunduk, sekitar satu meter menuju jalan masuk ke Rumah Sakit Jakarta.

"Ternyata jam 20.55 ada kelompok tembak (klotem) kedua, dan ada korban tembak berikutnya, Jumadi dan satu pemuda," kata Dadan.

Sementara itu, anggota TPFI Dr Tamrin Amal Tomagola mengatakan, penembakan aparat keamanan pada Tragedi Semanggi II bisa disebut by design. Sebab, sejak lengsernya Soeharto sampai saat itu ada bingkai besar, yaitu kegamangan militer tentang posisi mereka di era reformasi.

Meski TPFI atas peristiwa tersebut telah melakukan berbagai pelaporan temuan, hingga kini belum ada kejelasan hukum pelaku penembakan.

Berbagai tantangan terus dihadapi keluarga korban dalam merengkuh keadilan. Salah satunya adalah pernyataan Pansus (Panitia Khusus) DPR RI yang menyatakan kasus Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi I (TSS) bukan pelanggaran HAM berat dalam sidang DPR RI tahun 2001.

Selain itu, sampai hari ini Kejaksaan Agung masih belum melanjutkan proses hukum atas hasil penyelidikan Komnas HAM.

Baca juga: Keluarga Korban: Pemerintah Mau atau Tidak Tuntaskan Kasus Tragedi Semanggi

Alih-alih mengalami kejelasan perkembangan kasus, pada 16 Januari 2020 Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja bersama komisi III DPR juga menyatakan bahwa Tragedi Semanggi I dan II bukan merupakan kasus pelanggaran HAM Berat.

Pernyataan itu disampaikannya merujuk kepada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyebut bahwa kedua peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat.

Keluarga korban kemudian menggugat pernyataan Burhanuddin tersebut sebagai tindakan melawan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam keputusannya majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan keluarga korban dan menyatakan bahwa pernyataan Burhanuddin dianggap perbuatan melawan hukum.

Baca juga: Keluarga Korban Tragedi Semanggi Akan Ajukan Kasasi atas Putusan PTTUN yang Kabulkan Banding Jaksa Agung

Dalam putusan tersebut, Burhanuddin diwajibkan membuat pernyataan terkait penanganan kasus Semanggi I dan II sesuai keadaan sebenarnya dalam rapat dengan komisi III DPR berikutnya.

Burhanuddin kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Pada perjalanannya, permohonan banding Burhanuddin diterima, dan majelis hakim PTTUN membatalkan keputusan PTUN Jakarta.

Dasar keputusan majelis hakim PTTUN Jakarta membatalkan putusan PTUN Jakarta, karena PTUN Jakarta dinilai belum berwenang memutus perkara gugatan yang diajukan oleh keluarga korban Semanggi I dan II.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Amnesty: Kasus Munir Penting untuk Bersihkan Negara dari Penyalahgunaan Kekuasaan
Amnesty: Kasus Munir Penting untuk Bersihkan Negara dari Penyalahgunaan Kekuasaan
Nasional
Tiba di Tanah Air, KRI Brawijaya-320 Akan Ditempatkan di Koarmada II
Tiba di Tanah Air, KRI Brawijaya-320 Akan Ditempatkan di Koarmada II
Nasional
Kasus Bunuh Diri Ibu dan Anak di Bandung, Menko Pratikno Sebut Perempuan Menanggung Beban Berat
Kasus Bunuh Diri Ibu dan Anak di Bandung, Menko Pratikno Sebut Perempuan Menanggung Beban Berat
Nasional
Gen Z, FOMO, dan Tragedi di Balik Demonstrasi
Gen Z, FOMO, dan Tragedi di Balik Demonstrasi
Nasional
Ketua KY Sebut 12 Hakim Agung Pensiun di 2025
Ketua KY Sebut 12 Hakim Agung Pensiun di 2025
Nasional
Kapal Perang Baru TNI AL, KRI Brawijaya-320 Tiba di Tanah Air Setelah 44 Hari Berlayar dari Italia
Kapal Perang Baru TNI AL, KRI Brawijaya-320 Tiba di Tanah Air Setelah 44 Hari Berlayar dari Italia
Nasional
Nusron Disentil di DPR terkait Nasib 3,1 Juta Hektare Lahan Sawit Ilegal yang Sudah Disita Prabowo
Nusron Disentil di DPR terkait Nasib 3,1 Juta Hektare Lahan Sawit Ilegal yang Sudah Disita Prabowo
Nasional
Main Domino Bareng Aziz Wellang, Menteri Karding: Raja Juli Tidak Salah, Saya Tanggung Jawab Penuh
Main Domino Bareng Aziz Wellang, Menteri Karding: Raja Juli Tidak Salah, Saya Tanggung Jawab Penuh
Nasional
KY Umumkan Hasil Seleksi 13 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc HAM, Berikut Daftarnya
KY Umumkan Hasil Seleksi 13 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc HAM, Berikut Daftarnya
Nasional
Menag Jenguk dan Doakan Korban Ambruknya Bangunan Majelis Taklim di Bogor
Menag Jenguk dan Doakan Korban Ambruknya Bangunan Majelis Taklim di Bogor
Nasional
KPK Panggil Iwan Chandra Pengantar Uang Suap Rp 3 M untuk Ketua Kadin Kaltim Dayang Dona
KPK Panggil Iwan Chandra Pengantar Uang Suap Rp 3 M untuk Ketua Kadin Kaltim Dayang Dona
Nasional
Meski Tak Terima Uang, Nadiem Makarim Dinilai Tetap Bisa Dijerat dalam Kasus Laptop Chromebook
Meski Tak Terima Uang, Nadiem Makarim Dinilai Tetap Bisa Dijerat dalam Kasus Laptop Chromebook
Nasional
Hendry Lie Ajukan Kasasi di Kasus Korupsi Timah
Hendry Lie Ajukan Kasasi di Kasus Korupsi Timah
Nasional
Menko PMK Sebut Kasus Ibu Tewas Bersama Anak Jadi Luka Indonesia, Cerminkan Beban Berat Perempuan
Menko PMK Sebut Kasus Ibu Tewas Bersama Anak Jadi Luka Indonesia, Cerminkan Beban Berat Perempuan
Nasional
Menko Pratikno Ucap Belasungkawa buat Ibu dan Dua Anak yang Tewas di Kontrakan Bandung
Menko Pratikno Ucap Belasungkawa buat Ibu dan Dua Anak yang Tewas di Kontrakan Bandung
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau