JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan, buron kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, pernah meminta untuk diperiksa oleh penyidik KPK pada akhir Mei 2025.
"KPK tidak pernah minta, tapi justru PT (Paulus Tannos) yang minta (diperiksa) via surat akhir Mei untuk bertemu dengan penyidik," kata Setyo saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/6/2025).
Setyo mengatakan, penyidik masih menimbang urgensi dari permintaan Paulus Tannos tersebut.
"Penyidik menimbang urgensinya," ujar dia.
Baca juga: KPK Yakin Proses Ekstradisi Paulus Tannos Berjalan Lancar
Diketahui, Paulus Tannos masuk daftar pencarian orang sejak 22 Agustus 2022 dan ditangkap di Singapura pada Januari 2025 lalu.
Kendati demikian, Paulus Tannos belum dapat diekstradisi ke Indonesia karena ia menempuh proses hukum di Singapura.
Sidang pendahuluan ekstradisi Paulus Tannos akan digelar di Pengadilan Singapura pada 23-25 Juni 2025.
"Saat ini status PT (Paulus Tannos) masih ditahan dan committal hearing (sidang pendahuluan) telah dijadwalkan pada 23–25 Juni 2025," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, saat dihubungi wartawan, Senin (2/6/2025).
Baca juga: Manuver Paulus Tannos dari Singapura: Tolak Diekstradisi, Malah Minta Penahanan Ditangguhkan
Pemerintah telah menyampaikan permohonan ekstradisi kepada pihak Otoritas Singapura pada 20 Februari 2025 dan tambahan informasi tanggal 23 April 2025 melalui jalur diplomatik.
Sementara itu, Paulus Tannos saat ini mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura.
"Saat ini PT (Paulus Tannos) tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura dan pihak AGC Singapura, atas permintaan Pemri, terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan PT tersebut," ujar dia.
Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra yang terlibat dalam pengadaan proyek e-KTP dan merugikan negara triliunan rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.