Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Dirut Jasa Marga Ingatkan Masyarakat Manfaatkan Diskon Tarif Tol di 10 Ruas Tol Strategis Jasa Marga

Kompas.com - 07/06/2025, 19:19 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Rivan Achmad Purwantono mengingatkan masyarakat yang akan bepergian untuk manfaatkan diskon tarif tol sebesar 20 persen periode libur Iduladha 1446H.

Diskon tarif tol diberlakukan selama empat hari (6-9 Juni 2025) di ruas-ruas strategis di Trans Jawa dan Trans Sumatra sebagai berikut:

Diskon Tarif Tol di Trans Jawa

  • Jalan Tol Jakarta-Cikampek
  • Jalan Tol Layang MBZ
  • Jalan Tol Palimanan-Kanci
  • Jalan Tol Batang-Semarang
  • Jalan Tol Semarang Seksi ABC
  • Jalan Tol Surabaya-Gempol
  • Jalan Tol Gempol-Pandaan
  • Jalan Tol Pandaan-Malang

Diskon Tarif Tol di Trans Sumatra

  • Jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera)
  • Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT)

"Diskon tarif tol 20 persen pada periode libur Iduladha 1446H terbagi dalam dua periode, 2 hari mulai dari tanggal 6 Juni 2025 pukul 00.00 WIB s.d 7 Juni 2025 pukul 24.00 WIB dan 2 hari mulai dari tanggal 8 Juni 2025 pukul 00.00 WIB s.d 9 Juni 2025 pukul 24.00 WIB," tambahnya.

Besaran diskon tarif tol 20 persen yang diterapkan di ruas Jasa Marga Group pada 6-9 Juni 2025 dilaksanakan dengan kondisi sebagai berikut :

  1. Diskon tarif ini berlaku pada seluruh golongan kendaraan dan hanya berlaku apabila pengguna jalan melakukan transaksi dengan saldo kartu uang elektronik yang mencukupi, serta data asal dan golongan kendaraan terbaca.
  2. Pemberlakuan diskon tarif bagi perjalanan menerus untuk Jalan Tol Trans Jawa dari Gerbang Tol Cikampek Utama menuju GT Kalikangkung dan sebaliknya, GT Kejapanan Utama menuju GT Singosari dan sebaliknya. Sedangkan untuk Jalan Tol Trans Sumatra dari GT Kisaran menuju GT Pangkalan Brandan serta sebaliknya dan GT Sinaksak menuju GT Pangkalan Brandan dan sebaliknya.
  3. Untuk Jalan Tol Dalam Kota Jakarta, diskon tarif 20% hanya berlaku di ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit, sedangkan ruas Cawang-Tomang-Pluit berlaku tarif normal sesuai surat Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) tanggal 4 Juni 2025 terkait Implementasi Diskon Tarif Tol Dalam Rangka Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II Tahun 2025.

Rivan mengimbau kepada seluruh pemudik untuk merencanakan perjalanan dengan mengunduh aplikasi Travoy.

Dia menegaskan, Travoy memberikan informasi lalu lintas melalui CCTV real-time, lokasi rest area, fitur GetPay, informasi tarif tol dan fitur menarik lainnya yang sangat berguna bagi pengguna jalan sehingga perjalanan dapat berlangsung aman, tenang dan menyenangkan.

Jasa Marga mengimbau kepada pengguna jalan tol untuk mengantisipasi perjalanan dengan baik.

Sebelum memasuki jalan tol, pastikan kendaraan maupun pengendara dalam keadaan prima, gunakan waktu dengan bijak dengan memanfaatkan waktu cukup beristirahat di rest area, memastikan kecukupan BBM, saldo uang elektronik, dan mematuhi rambu-rambu serta arahan petugas di lapangan.

Baca juga: Libur Idul Adha, Jasa Marga Ajak Masyarakat Manfaatkan Diskon Tarif Tol 20 Persen di 10 Ruas Strategis

Informasi lalu lintas terkini dan permintaan pelayanan lalu lintas jalan tol dapat diakses melalui One Call Center 24 Jam Jasa Marga di nomor 14080, Aplikasi X @PTJASAMARGA serta aplikasi Travoy untuk pengguna iOS dan Android.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Tambang Nikel di Pulau Batang Pele Raja Ampat Ada di Hutan Lindung
Tambang Nikel di Pulau Batang Pele Raja Ampat Ada di Hutan Lindung
Nasional
Pemerintah Sebut Tambang Nikel Pulau Kawei Raja Ampat Melebihi Batas
Pemerintah Sebut Tambang Nikel Pulau Kawei Raja Ampat Melebihi Batas
Nasional
Menteri LH: Izin Lingkungan Tambang Raja Ampat Diterbitkan Bupati pada 2006
Menteri LH: Izin Lingkungan Tambang Raja Ampat Diterbitkan Bupati pada 2006
Nasional
Pemerintah Perkarakan Pencemaran Pulau Manuran Raja Ampat ke Ranah Hukum
Pemerintah Perkarakan Pencemaran Pulau Manuran Raja Ampat ke Ranah Hukum
Nasional
Anggota DPR Sebut Tambang Ilegal Papua Dibekingi Aparat, TNI: Laporkan!
Anggota DPR Sebut Tambang Ilegal Papua Dibekingi Aparat, TNI: Laporkan!
Nasional
Sejumlah Jemaah Haji RI Tak Dapat Tenda, Ketua PPIH Minta Maaf
Sejumlah Jemaah Haji RI Tak Dapat Tenda, Ketua PPIH Minta Maaf
Nasional
Penulis Ulang Sejarah RI: Tone Positif Tak Berarti Gelapkan Hal Jelek
Penulis Ulang Sejarah RI: Tone Positif Tak Berarti Gelapkan Hal Jelek
Nasional
Urus Udara Jakarta yang Memprihatinkan, Menteri LH Belum ke Raja Ampat
Urus Udara Jakarta yang Memprihatinkan, Menteri LH Belum ke Raja Ampat
Nasional
Dukung Penutupan Tambang Nikel di Raja Ampat, Lamhot Sinaga: Keindahan Alam dan Kekayaan Hayati Harus Dilestarikan
Dukung Penutupan Tambang Nikel di Raja Ampat, Lamhot Sinaga: Keindahan Alam dan Kekayaan Hayati Harus Dilestarikan
Nasional
Eks Kepala PPATK Salut Djaka Budi Utama Terima Jabatan Dirjen Bea Cukai
Eks Kepala PPATK Salut Djaka Budi Utama Terima Jabatan Dirjen Bea Cukai
Nasional
Menteri LH Perlihatkan Foto Tambang di Raja Ampat, Begini Kondisinya
Menteri LH Perlihatkan Foto Tambang di Raja Ampat, Begini Kondisinya
Nasional
Menteri LH: Pantai Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel
Menteri LH: Pantai Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel
Nasional
Perusahaan Fashion Irlandia Gugat Merk “Primark” Milik Warga Gambir
Perusahaan Fashion Irlandia Gugat Merk “Primark” Milik Warga Gambir
Nasional
Letak Pulau Gag di Raja Ampat yang Disorot karena Tambang Nikel
Letak Pulau Gag di Raja Ampat yang Disorot karena Tambang Nikel
Nasional
Pemerintah Tinjau Kembali Persetujuan Lingkungan 4 Tambang di Raja Ampat
Pemerintah Tinjau Kembali Persetujuan Lingkungan 4 Tambang di Raja Ampat
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau