MAKASSAR, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan, pihaknya akan segera merampungkan roadmap AI.
Roadmap AI merupakan pedoman utama pengembangan dan pengaturan teknologi AI di Indonesia.
“Regulasi tadi yang terkait dengan kecerdasan artifisial, saya menargetkan mudah-mudahan bisa selesai di bulan Juni ini adalah roadmap AI-nya dulu,” kata Meutya, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (16/6/2025).
Bocoran aturan dalam roadmap AI ini terkait dengan etika labeling AI yang nantinya akan diatur lebih perinci.
Baca juga: Hasil Generate AI Makin Realistis, Menteri Komdigi: Harus Ada Labeling
Meutya menuturkan, etika AI ini sebelumnya telah diterapkan di negara-negara lainnya.
Regulasi yang telah diterapkan di berbagai negara maju dinilai dapat menjadi referensi penyusunan roadmap AI Indonesia.
Kementerian Komdigi juga telah melakukan berbagai studi untuk mendapatkan rekomendasi dalam penyusunan tata kelola AI yang lebih inklusif.
Di sisi lain, hadirnya roadmap AI ini juga dipastikan tidak akan menghambat inovasi-inovasi yang sedang dilakukan karena mengingat begitu dinamisnya perkembangan AI.
Meutya menegaskan bahwa regulasi pertama soal AI akan fokus pada etika penggunaan kecerdasan buatan.
Hal ini mencakup isu-isu seperti gambar-gambar AI yang semakin realistis.
“Jadi, kemungkinan besar, ini sedikit bocoran, bahwa aturan pertama terkait artificial intelligence akan menyangkut dengan etika AI itu sendiri,” ujar Meutya.
Dia mengatakan, berdasarkan penerapan aturan AI di negara-negara sebelumnya, aturan tidak akan dibikin lebih tebal melainkan akan menyesuaikan dengan pilar atau sektor-sektornya.
“Berkaca ke beberapa negara yang memang membagi-bagi aturan terkait AI, jadi tidak dalam satu aturan yang tebal, tapi dipecah-pecah sesuai dengan pilar-pilar kecerdasan artifisial itu sendiri, ke sektor-sektor yang kita anggap penting,” ujar dia.