JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyatakan, sikap Malaysia yang menyebut Laut Ambalat dengan nama "Laut Sulawesi" harus dicermati serius oleh pemerintah.
Dave beralasan, perubahan terminologi itu dapat berpengaruh ke persepsi publik, padahal kawasan perairan tersebut sampai saat ini masih menjadi wilayah sengketa antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia.
"Setiap perubahan terminologi yang dilakukan oleh pihak lain harus dicermati secara serius, karena berpotensi memengaruhi persepsi publik dan posisi hukum dalam negosiasi batas maritim," kata Dave dalam keterangan tertulis, Kamis (7/8/2025).
Baca juga: Malaysia Tolak Istilah Laut Ambalat, Hanya Akui Laut Sulawesi
Dave mengatakan, Indonesia memegang prinsip kedaulatan wilayah berdasarkan hukum internasional, terutama Perjanjian Landas Kontinen 1969 serta Hukum Laut UNCLOS 1982.
Selama dua dekade terakhir, pemerintah Indonesia menyebut kawasan itu sebagai Laut Ambalat.
Menurut Dave, penyebutan nama obyek sengketa ini merupakan bagian dari diplomasi yang panjang.
Baca juga: Malaysia Sebut Ambalat Laut Sulawesi, Anggota DPR Imbau Klarifikasi 2 Negara
Hal itu menjadi salah satu alasan mengapa sikap Malaysia yang menyebut Laut Ambalat sebagai Laut Sulawesi perlu diperhatikan dengan serius.
"Komisi I DPR RI memandang bahwa penyebutan istilah 'Laut Ambalat' bukan sekadar soal nama, melainkan bagian dari penegasan klaim wilayah yang sah," kata Dave.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan, pihaknya menghargai sikap pemerintah Malaysia yang ingin menyelesaikan sengketa dengan damai dan jalur negosiasi.
Baca juga: One Piece Ditindak, Ambalat Dinegosiasikan: Ironi Nasionalisme
Meski demikian, Dave mengingatkan pemerintah harus waspada dengan memperkuat posisi diplomatik, hukum, dan pengawasan di obyek sengketa.
"Komisi I DPR RI mendorong pendekatan diplomatik yang konsisten dan berbasis hukum internasional, termasuk melalui ASEAN dan forum maritim regional, guna menjaga kepentingan nasional secara berkelanjutan," ujar Dave.
Sebagai informasi, dikutip dari keterangan resmi Kemenlu Malaysia, Malaysia menyebut wilayah maritim yang meliputi Blok ND6 dan ND7, yang terletak di dalam Peta Baru Malaysia 1979, sebagai Laut Sulawesi, dan bukan "Ambalat".
Ambalat merupakan istilah yang digunakan oleh Indonesia.
Menteri Luar Negeri Mohamad bin Haji Hasan di Dewan Rakyat pada 5 Agustus 2025 mengatakan, putusan Mahkamah Internasional (ICJ) pada tahun 2002 tentang kedaulatan Pulau Sipadan dan Ligitan semakin memperkuat posisi wilayah maritim di Laut Sulawesi.
Baca juga: Marinir TNI AL Persiapkan Satgas untuk Jaga Perbatasan Blok Ambalat
"Menteri Luar Negeri menggarisbawahi bahwa setiap terminologi harus digunakan dengan benar dan mencerminkan posisi kedaulatan serta hak hukum Malaysia atas wilayah yang bersangkutan," tulis Kementerian Luar Negeri Malaysia.
Adapun terkait pengembangan bersama antara Malaysia dan Indonesia di perairan tersebut masih dalam tahap penjajakan.
Belum ada kesepakatan yang dicapai oleh kedua belah pihak.
Baca juga: PM Malaysia Anwar Ibrahim Dukung Kerja Sama Ekonomi Joint Development di Blok Ambalat
Pemerintah Malaysia menyatakan akan tetap berkomitmen untuk melindungi kedaulatan, hak berdaulat, dan kepentingannya sesuai dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.
"Dan semua pembahasan mengenai hal ini akan dilakukan melalui mekanisme diplomatik, hukum, dan teknis dalam kerangka kerja bilateral yang telah ditetapkan," jelasnya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini