Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jannus TH Siahaan
Doktor Sosiologi

Doktor Sosiologi dari Universitas Padjadjaran. Pengamat sosial dan kebijakan publik. Pernah berprofesi sebagai Wartawan dan bekerja di industri pertambangan.

Yang Muda Yang Korupsi

Kompas.com - 06/09/2025, 07:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kamis, 4 September 2025.

Sebelumnya, Nadiem telah dua kali diperiksa. Nadiem diperiksa pertama kalinya pada 23 Juni 2025 lalu, yang berlangsung sekitar 12 jam. Kemudian, Nadiem kembali diperiksa pada 15 Juli 2025 selama sekitar 9 jam.

Nadiem menjadi tersangka ke-5 dalam kasus tersebut. Empat orang lainnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, yakni Jurist Tan, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.

Jika kita telusuri ke belakang, kasus dugaan korupsi Chromebook di Kemendikbudristek 2019-2022 senilai Rp 9,9 triliun, sudah diendus sejak 2021 oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia.

ICW dalam rilisnya pada Juni 2025, mengatakan bahwa mereka mendesak agar kementerian terkait menghentikan dan mengkaji ulang rencana belanja laptop di tengah pandemi Covid-19.

Dalam kajian ICW dan KOPEL, pengadaan itu bukan kebutuhan prioritas pelayanan pendidikan di tengah pandemi Covid-19. Mereka juga memandang bahwa penggunaan anggaran yang salah satunya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, menyalahi Perpres No. 123 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik.

Baca juga: Ironi Nadiem Makarim: Antara Jejak Inovasi dan Bayang-bayang Korupsi

Menurut laporan dua lembaga ini terdapat beberapa kejanggalan di dalam proyek pengadaan.

Pertama, rencana pengadaannya tidak tersedia dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).

Kedua, dasar penentuan spesifikasi laptop yang harus memiliki OS Chromebook dianggap tidak sesuai dengan kondisi Indonesia saat itu, khususnya daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) yang menjadi salah satu target distribusi laptop.

Dan ketiga, spesifikasi berupa Chromebook dan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) mempersempit persaingan usaha karena hanya segelintir perusahaan yang dapat menjadi penyedianya.

Penetapan tersangka mantan menteri mewakili kalangan muda ini cukup mengecewakan kita sebagai anak bangsa.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek dan ditaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr. Kata GoTo Usai Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi ChromebookBAYU PRATAMA S Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek dan ditaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr. Kata GoTo Usai Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook
Kecewa karena kasus ini semakin memperpanjang daftar anak muda yang terjun ke dalam pemerintahan dan politik, lalu tiba-tiba berubah menjadi tersangka korupsi atau dianggap ikut melanggengkan praktik krouptif di dalam sistem.

Apalagi, penetapan tersangka ini tak berselang lama dari kasus serupa yang juga menimpa anak muda di dalam pemerintahan, yakni kasus OTT Wakil Menteri Ketenagakerjaan Kabinet Merah Putih.

KPK menerapkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 20 Agustus 2025, di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam operasi tersebut, Wakil Menteri Immanuel Ebenezer serta belasan orang lainnya diamankan, dan barang bukti berupa uang tunai, puluhan kendaraan, termasuk motor Ducati, disita.

Kemudian pada 22 Agustus 2025, KPK menyampaikan bahwa Immanuel Ebenezer telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

Dalam konferensi persnya waktu itu, KPK menjelaskan bahwa modusnya adalah memperlambat atau mempersulit pengajuan sertifikat, meski administrasi telah lengkap, kecuali pemberi uang melunasi “harga tambahan”. Tarif resmi hanya Rp 275.000, namun di lapangan diperas hingga mencapai Rp 6 juta.

Sementara Immanuel Ebenezer dikatakan menerima aliran dana sekitar Rp 3 miliar pada Desember 2024, kurang dari dua bulan sejak pelantikannya pada Oktober 2024.

Sementara secara keseluruhan, praktik pemerasan pada pengurusan sertifikat K3 perusahaan yang terjadi sejak 2019 hingga 2024, telah merugikan masyarakat sekitar Rp 81 miliar.

Baca juga: Noel Minta Amnesti: Meremehkan Wibawa Presiden

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau