Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Tuntutan 17+8, Menko Airlangga Sebut Satgas PHK sedang Diproses

Kompas.com - 06/09/2025, 13:45 WIB
Firda Janati,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto, menyebut satu poin dalam 17+8 Tuntutan Rakyat, yakni soal langkah darurat mencegah PHK massal, sedang dalam proses.

"Satgas PHK kan hasil dari rapat dengan Pak Presiden sebelumnya dan lagi berproses," kata Airlangga di Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu (6/9/2025).

Airlangga mengatakan, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi disebut telah menandatangani terkait pembentukan Satgas PHK.

"Kemarin Pak Setneg mengatakan itu sudah ditandatangani beliau," tuturnya.

Baca juga: Ini Respons TNI, Polri, DPR, dan Pemerintah atas Tuntutan 17+8 dari Rakyat

Namun, Airlangga belum mengungkapkan kapan rencana pembentukan Satgas PHK tersebut direalisasikan.

"Itu segera ya," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, sejumlah aksi demonstrasi terjadi di berbagai daerah pada Agustus 2025.

Aksi ini awalnya dipicu oleh protes terhadap adanya kenaikan tunjangan bagi anggota DPR RI serta sikap anggota Dewan merespons protes rakyat.

Masyarakat juga mendesak sejumlah tuntutan kepada pemerintah hingga muncul istilah “17+8 Tuntutan Rakyat: Transparansi, Reformasi, Empati” yang diberi tenggat waktu hingga 5 September 2025.

Baca juga: Deadline 5 September, DPR Jawab 17+8 Tuntutan Rakyat dengan 6 Keputusan Ini

Dalam tuntutan itu, ada soal sektor ekonomi, yaitu pemerintah diminta memastikan upah layak bagi guru, tenaga kesehatan, buruh, hingga mitra ojek online; mengambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan melindungi buruh kontrak; serta membuka dialog dengan serikat buruh terkait upah minimum dan outsourcing.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau