JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan 12 orang sebagai tersangka penjarahan rumah mertua anggota nonaktif Komisi IX DPR Surya Utama atau Uya Kuya di Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.
"12 orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu (6/9/2025).
Baca juga: Barang Hasil Penjarahan dari Rumah Sri Mulyani, Ahmad Sahroni, dan Uya Kuya Mulai Dikembalikan
Ke-12 tersangka tersebut punya peran masing-masing dalam melakukan aksinya, yakni sebagai provokator, pelaku penjarahan, dan penyerangan kepada petugas.
Polisi masih terus mengembangkan penyidikan terhadap pelaku lainnya dalam kasus penjarahan tersebut.
Sebelumnya, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah mertua Uya Kuya.
Sedangkan satu orang baru ditangkap Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasus penjarahan di rumah Uya Kuya itu menjadi sorotan publik setelah kediaman politisi itu diserbu massa.
Diketahui, rumah yang ditempati mertua Uya Kuya itu didatangi massa, Sabtu (30/8/2025) malam.
Massa merobohkan pagar rumah dan langsung menerobos masuk hingga ke lantai dua untuk menjarah apa pun yang ada di rumah tersebut.
Baca juga: Jika 17+8 Tuntutan Rakyat Tidak Dipenuhi, Apa yang Terjadi?
Terdengar suara massa berteriak "Hancurkan" secara bersahutan dan benda-benda rumah yang pecah.
Aksi ini diduga dipicu protes warga lantaran Uya Kuya berjoget bersama anggota Dewan lainnya di gedung MPR/DPR, bersamaan dengan momen diumumkannya kenaikan tunjangan DPR RI, termasuk tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta setiap bulan.
Menurut Uya Kuya dalam klarifikasinya, joget-joget itu tidak ada kaitan dengan kenaikan tunjangan DPR.
Mereka berjoget hanya mengikuti irama lagu untuk tujuan menghargai musisi yang tampil.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini