Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ne Bis In Idem Pencucian Uang Windu Aji di Kasus Tambang Nikel

Kompas.com - 25/09/2025, 09:56 WIB
Shela Octavia,
Danu Damarjati

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim memutuskan untuk tidak menjatuhkan hukum kepada Pemilik PT Lawu Agung Mining (PT LAM), Windu Aji Sutanto, dan Pelaksana Lapangan PT LAM, Glenn Ario Sudarto dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Hakim beranggapan, perkara TPPU ini sama seperti kasus korupsi yang lebih dahulu menjerat Windu dan beberapa terdakwa lainnya. Alhasil, kasus TPPU ini dinilai memenuhi asas ne bis in idem.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Windu Aji Sutanto ne bis in idem,” ujar Hakim Ketua Sri Hartati saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).

Baca juga: Windu Aji Bebas dari TPPU Nikel, Ada Hakim Dissenting Opinion

Apa itu ne bis in idem?

Ne bis in idem artinya perkara dengan kasus dan pihak yang sama tidak dapat diajukan kembali ke pengadilan.

Asas ne bis in idem merupakan bentuk perlindungan hukum kepada terdakwa agar tidak dituntut dua kali atas perbuatan yang sama.

“Asas ini merupakan perlindungan hukum bagi terdakwa untuk tidak dituntut dua kali atas perbuatan yang sama,” jelas Sri Hartati.

Hakim menilai, ada beberapa faktor yang membuat perkara ini memenuhi asas ne bis in idem.

Hal ini merujuk pada Pasal 76 ayat 1 dan 2 KUH Pidana.

Baca juga: Namanya Disebut-sebut Terkait Korupsi BTS, Windu Aji Sutanto Ditahan sebagai Tersangka Kasus Antam

Konstruksi perkara TPPU dinilai sama dengan kasus lama

Hakim menilai konstruksi perkara yang dijabarkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk perkara TPPU sama seperti yang sudah disidangkan di kasus korupsi.

Argumentasi yang diangkat jaksa serta bukti-bukti yang diajukan pada perkara TPPU ini dinilai sudah pernah digunakan dalam persidangan kasus korupsi.

Dan, keterangan saksi hingga alat bukti itu sudah dipertimbangkan hakim sebelum memberikan vonis di kasus korupsi.

‘Menimbang bahwa apabila dakwaan perkara pidana TPPU memiliki dasar dan pokok perkara yang sama dengan tindak pidana asal tindak pidana Tipikor serta semua bukti telah dipertimbangkan,” kata Sri.

Hakim mencontohkan beberapa konstruksi perkara TPPU yang pernah dibahas di kasus sebelumnya.

“Bahwa baik perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa membuka rekening atas nama Supriyono dan Opah Erlangga Pratama,” kata Sri.

Baca juga: Windu Aji Sutanto Didakwa Cuci Uang Hasil Manipulasi Penambangan Ore Nikel Ilegal

Pembukaan rekening atas nama orang lain ini dinilai menjadi cara Windu Aji dan Glenn untuk melakukan pencucian uang.

Halaman:


Terkini Lainnya
KPK Usut Kerugian Negara Terkait Kasus Petral
KPK Usut Kerugian Negara Terkait Kasus Petral
Nasional
Kesaksian Pihak Orkes Sidang MPR soal Anggota DPR Joget: Lagunya Gembira
Kesaksian Pihak Orkes Sidang MPR soal Anggota DPR Joget: Lagunya Gembira
Nasional
OTT, KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid
OTT, KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid
Nasional
Jadi Pilot Airbus A400M Pertama, Mayor Riki Sihaloho: Senang dan Bersyukur!
Jadi Pilot Airbus A400M Pertama, Mayor Riki Sihaloho: Senang dan Bersyukur!
Nasional
Materi soal Pekerja Migran Akan Diajarkan di Sekolah Rakyat
Materi soal Pekerja Migran Akan Diajarkan di Sekolah Rakyat
Nasional
Kepala BGN Tegaskan Tak 'Plek' Contoh MBG India: Kita Beda Banget
Kepala BGN Tegaskan Tak "Plek" Contoh MBG India: Kita Beda Banget
Nasional
Penjarahan Rumah Sri Mulyani hingga Sahroni Disebut Sudah Direncanakan
Penjarahan Rumah Sri Mulyani hingga Sahroni Disebut Sudah Direncanakan
Nasional
BGN Akui Keracunan MBG Masih Terjadi, Kebanyakan karena Kualitas Air
BGN Akui Keracunan MBG Masih Terjadi, Kebanyakan karena Kualitas Air
Nasional
Pilot A400M Jalani Latihan Tambahan 30 Hari Usai Mendarat di Lanud Halim
Pilot A400M Jalani Latihan Tambahan 30 Hari Usai Mendarat di Lanud Halim
Nasional
Dugaan Mark Up Whoosh, KAI Siap Suplai Data dan Beri Kesaksian
Dugaan Mark Up Whoosh, KAI Siap Suplai Data dan Beri Kesaksian
Nasional
KSPSI Sidak Pabrik Ban Bareng Dasco: Perusahaan Tak Patuh Akan Dipanggil DPR
KSPSI Sidak Pabrik Ban Bareng Dasco: Perusahaan Tak Patuh Akan Dipanggil DPR
Nasional
Dari Langit Eropa ke Indonesia: Perjalanan Panjang Mayor Riki Bawa Pulang Airbus A400M Pertama ke Tanah Air
Dari Langit Eropa ke Indonesia: Perjalanan Panjang Mayor Riki Bawa Pulang Airbus A400M Pertama ke Tanah Air
Nasional
Ini 'Tugas' dari Prabowo untuk Pesawat A400M: Evakuasi hingga Misi Kemanusiaan
Ini "Tugas" dari Prabowo untuk Pesawat A400M: Evakuasi hingga Misi Kemanusiaan
Nasional
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Kilang
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Kilang
Nasional
Dasco Sidak ke Pabrik Ban Michelin karena Endus Pelanggaran PHK
Dasco Sidak ke Pabrik Ban Michelin karena Endus Pelanggaran PHK
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau