JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim memutuskan untuk tidak menjatuhkan hukum kepada Pemilik PT Lawu Agung Mining (PT LAM), Windu Aji Sutanto, dan Pelaksana Lapangan PT LAM, Glenn Ario Sudarto dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hakim beranggapan, perkara TPPU ini sama seperti kasus korupsi yang lebih dahulu menjerat Windu dan beberapa terdakwa lainnya. Alhasil, kasus TPPU ini dinilai memenuhi asas ne bis in idem.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Windu Aji Sutanto ne bis in idem,” ujar Hakim Ketua Sri Hartati saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).
Baca juga: Windu Aji Bebas dari TPPU Nikel, Ada Hakim Dissenting Opinion
Ne bis in idem artinya perkara dengan kasus dan pihak yang sama tidak dapat diajukan kembali ke pengadilan.
Asas ne bis in idem merupakan bentuk perlindungan hukum kepada terdakwa agar tidak dituntut dua kali atas perbuatan yang sama.
“Asas ini merupakan perlindungan hukum bagi terdakwa untuk tidak dituntut dua kali atas perbuatan yang sama,” jelas Sri Hartati.
Hakim menilai, ada beberapa faktor yang membuat perkara ini memenuhi asas ne bis in idem.
Hal ini merujuk pada Pasal 76 ayat 1 dan 2 KUH Pidana.
Baca juga: Namanya Disebut-sebut Terkait Korupsi BTS, Windu Aji Sutanto Ditahan sebagai Tersangka Kasus Antam
Hakim menilai konstruksi perkara yang dijabarkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk perkara TPPU sama seperti yang sudah disidangkan di kasus korupsi.
Argumentasi yang diangkat jaksa serta bukti-bukti yang diajukan pada perkara TPPU ini dinilai sudah pernah digunakan dalam persidangan kasus korupsi.
Dan, keterangan saksi hingga alat bukti itu sudah dipertimbangkan hakim sebelum memberikan vonis di kasus korupsi.
‘Menimbang bahwa apabila dakwaan perkara pidana TPPU memiliki dasar dan pokok perkara yang sama dengan tindak pidana asal tindak pidana Tipikor serta semua bukti telah dipertimbangkan,” kata Sri.
Hakim mencontohkan beberapa konstruksi perkara TPPU yang pernah dibahas di kasus sebelumnya.
“Bahwa baik perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa membuka rekening atas nama Supriyono dan Opah Erlangga Pratama,” kata Sri.
Baca juga: Windu Aji Sutanto Didakwa Cuci Uang Hasil Manipulasi Penambangan Ore Nikel Ilegal
Pembukaan rekening atas nama orang lain ini dinilai menjadi cara Windu Aji dan Glenn untuk melakukan pencucian uang.