JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, mengaku menerima keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak praperadilan yang diajukan melawan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ia pun meminta semua pihak mendoakan seluruh proses hukum dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 yang tengah menjeratnya.
“Mohon doa saja, saya menerima hasilnya, mohon doanya, terima kasih,” kata Nadiem sesaat sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (14/10/2025).
Baca juga: Diperiksa Kejagung, Nadiem: Saya Siap Jalani Proses Hukum
Hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan yang diajukan tim kuasa hukum Nadiem.
Hakim menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook sah menurut hukum.
“Mengadili, menolak praperadilan pemohon,” ujar Darpawan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).
Baca juga: Praperadilan Kandas, Jalan Panjang Nadiem di Meja Hijau
Hakim menyatakan, penyidikan yang dilakukan Kejagung telah memenuhi prosedur hukum acara pidana.
Jaksa penyidik dinilai memiliki empat alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
“Penyidikan yang dilakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana,” kata hakim.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang