JAKARTA, KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap Jumat diminta tetap mengaktifkan ponsel agar lokasi mereka dapat diketahui.
"Untuk meyakinkan bahwa ASN itu benar-benar melaksanakan work from home dan kemudian handphone mereka pun juga diminta untuk aktif sehingga dapat diketahui lokasinya melalui geolocation," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).
Baca juga: Mendagri Terbitkan Surat Edaran WFH untuk ASN di Pemerintah Daerah
Tito Karnavian menilai hal ini diperlukan guna memastikan agar para ASN betul bekerja dari rumah masing-masing.
Adapun Tito telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah pada 31 Maret 2026.
Dalam aturan tersebut bahwa ASN yang WFH harus bekerja dari rumah atau tempat tinggal yang menjadi domisili mereka.
Lebih lanjut, Tito mengatakan edaran itu berisi teknis-teknis pelaksanaan WFH untuk kepala daerah.
"Termasuk juga mengenai upaya untuk mendorong layanan digital, kemudian penandatanganan elektronik, sistem informasi manajemen kepegawaian tadi yang disampaikan oleh Bapak Menko Perekonomian," kata dia.
Baca juga: Menteri PANRB Siapkan Evaluasi Kinerja ASN Usai Kebijakan WFH Tiap Jumat
Ada sejumlah ASN serta sektor pelayanan publik yang dikecualikan dari kebijakan WFH sehingga tetap harus bekerja dari kantor.
"Jadi termasuk pimpinan di tingkat provinsi misalnya jabatan pimpinan tinggi madya eselon satu, kemudian eselon dua pratama, kemudian layanan kedaruratan, kesiapsiagaan, ketentraman, ketertiban umum, kemudian kebersihan persampahan, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, dan layanan publik lainnya," ucap Tito.
"Sama dengan di kabupaten/kota, yang berbeda adalah untuk camat dan lurah juga itu dikecualikan, artinya tetap melaksanakan working from office," sambungnya.
Selain soal WFH, aturan yang sama juga meminta kepala daerah agar melaksanakan perhitungan penghematan anggaran masing-masing sebagai dampak dari perubahan budaya kerja yang lebih efektif efisien ini.
"Dan penghematan tersebut digunakan dalam rangka membiayai program prioritas pemerintah daerah," lanjutnya.
Menurut Tito, pelaksanaan surat edaran ini harus dilaporkan ke pusat, dan akan divealuasi secara berkala.
"Dan ketentuan ini kebijakan ini akan dievaluasi selama dua bulan," tuturnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang