Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN yang WFH Diminta Aktifkan Ponsel agar Lokasinya Bisa Diketahui

Kompas.com, 31 Maret 2026, 21:40 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Danu Damarjati

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap Jumat diminta tetap mengaktifkan ponsel agar lokasi mereka dapat diketahui.

"Untuk meyakinkan bahwa ASN itu benar-benar melaksanakan work from home dan kemudian handphone mereka pun juga diminta untuk aktif sehingga dapat diketahui lokasinya melalui geolocation," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).

Baca juga: Mendagri Terbitkan Surat Edaran WFH untuk ASN di Pemerintah Daerah

Tito Karnavian menilai hal ini diperlukan guna memastikan agar para ASN betul bekerja dari rumah masing-masing.

Adapun Tito telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah pada 31 Maret 2026.

Dalam aturan tersebut bahwa ASN yang WFH harus bekerja dari rumah atau tempat tinggal yang menjadi domisili mereka.

Lebih lanjut, Tito mengatakan edaran itu berisi teknis-teknis pelaksanaan WFH untuk kepala daerah.

"Termasuk juga mengenai upaya untuk mendorong layanan digital, kemudian penandatanganan elektronik, sistem informasi manajemen kepegawaian tadi yang disampaikan oleh Bapak Menko Perekonomian," kata dia.

Baca juga: Menteri PANRB Siapkan Evaluasi Kinerja ASN Usai Kebijakan WFH Tiap Jumat

ASN yang tidak WFH tiap Jumat

Ada sejumlah ASN serta sektor pelayanan publik yang dikecualikan dari kebijakan WFH sehingga tetap harus bekerja dari kantor.

"Jadi termasuk pimpinan di tingkat provinsi misalnya jabatan pimpinan tinggi madya eselon satu, kemudian eselon dua pratama, kemudian layanan kedaruratan, kesiapsiagaan, ketentraman, ketertiban umum, kemudian kebersihan persampahan, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, dan layanan publik lainnya," ucap Tito.

"Sama dengan di kabupaten/kota, yang berbeda adalah untuk camat dan lurah juga itu dikecualikan, artinya tetap melaksanakan working from office," sambungnya.

Selain soal WFH, aturan yang sama juga meminta kepala daerah agar melaksanakan perhitungan penghematan anggaran masing-masing sebagai dampak dari perubahan budaya kerja yang lebih efektif efisien ini.

"Dan penghematan tersebut digunakan dalam rangka membiayai program prioritas pemerintah daerah," lanjutnya.

Menurut Tito, pelaksanaan surat edaran ini harus dilaporkan ke pusat, dan akan divealuasi secara berkala.

"Dan ketentuan ini kebijakan ini akan dievaluasi selama dua bulan," tuturnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Politikus PDI-P Kritik Kebijakan WFH ASN Tiap Jumat: Belum Tentu Efektif
Politikus PDI-P Kritik Kebijakan WFH ASN Tiap Jumat: Belum Tentu Efektif
Nasional
Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon Akan Naik Pangkat dan Terima Medali Dag Hammarskjold
Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon Akan Naik Pangkat dan Terima Medali Dag Hammarskjold
Nasional
Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Bui di Kasus Gratifikasi dan TPPU
Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Bui di Kasus Gratifikasi dan TPPU
Nasional
Indonesia Kecam Keras Israel Legalkan UU Hukum Mati Tahanan Palestina
Indonesia Kecam Keras Israel Legalkan UU Hukum Mati Tahanan Palestina
Nasional
Lampaui Target, Program Motis DJKA Angkut 12.419 Motor Pemudik
Lampaui Target, Program Motis DJKA Angkut 12.419 Motor Pemudik
Nasional
Presiden Korsel Sebut Indonesia Tujuan Pertama Investasi, Mitra Berharga Industri Pertahanan
Presiden Korsel Sebut Indonesia Tujuan Pertama Investasi, Mitra Berharga Industri Pertahanan
Nasional
Prabowo dan Presiden Korsel Sepakat Perkuat Kerja Sama Ekonomi, Pertahanan, hingga AI
Prabowo dan Presiden Korsel Sepakat Perkuat Kerja Sama Ekonomi, Pertahanan, hingga AI
Nasional
KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono, Terkait Kasus Bupati Bekasi
KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono, Terkait Kasus Bupati Bekasi
Nasional
Ada Terdakwa Gugat KUHP, Saldi Isra: MK Bukan Tempat Uji Putusan Pengadilan
Ada Terdakwa Gugat KUHP, Saldi Isra: MK Bukan Tempat Uji Putusan Pengadilan
Nasional
Deru Perang Kala Ramadhan, Dompet Dhuafa Salurkan Sedekah untuk 500 Penyintas di Sudan
Deru Perang Kala Ramadhan, Dompet Dhuafa Salurkan Sedekah untuk 500 Penyintas di Sudan
Nasional
Gibran Dukung Investigasi Total Kasus Prajurit TNI Gugur di Lebanon
Gibran Dukung Investigasi Total Kasus Prajurit TNI Gugur di Lebanon
Nasional
Argumentasi Hukum Kasus Amsal Sitepu Disebut Sulit Diterima Akal Sehat Masyarakat
Argumentasi Hukum Kasus Amsal Sitepu Disebut Sulit Diterima Akal Sehat Masyarakat
Nasional
Presiden Korea Selatan Ucapkan Belasungkawa 3 TNI Gugur di Lebanon
Presiden Korea Selatan Ucapkan Belasungkawa 3 TNI Gugur di Lebanon
Nasional
Frasa Korupsi Digugat di MK: “Untungkan Diri Sendiri” hingga “Rugikan Negara”
Frasa Korupsi Digugat di MK: “Untungkan Diri Sendiri” hingga “Rugikan Negara”
Nasional
Ini Instansi Pemda yang Tetap Ke Kantor Meski Ada WFH
Ini Instansi Pemda yang Tetap Ke Kantor Meski Ada WFH
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau