Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaga Rumah dari Amukan Api: Kenali Alat Proteksi Pencegah Kebakaran

Kompas.com - 07/06/2025, 09:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

KOMPAS.comKebakaran akibat korsleting listrik adalah ancaman nyata yang seringkali bisa dihindari.

Data menunjukkan, sebagian besar insiden kebakaran di perkotaan dipicu oleh masalah kelistrikan.

Untungnya, teknologi telah menyediakan berbagai alat proteksi yang dirancang khusus untuk mencegah bencana ini.

Sebagai pemilik rumah atau pengelola fasilitas, penting untuk mengenal dan memastikan alat-alat ini terpasang dengan benar di instalasi listrik Anda.

Inilah Alat Proteksi Kelistrikan Utama Pencegah Kebakaran:

1. Miniature Circuit Breaker (MCB)

Fungsi utama MCB adalah alat pemutus arus listrik otomatis yang paling umum. Ia berfungsi melindungi instalasi dari beban berlebih (overload) dan arus pendek (short circuit).

Baca juga: Waspada Bahaya Kelistrikan Pemicu Kebakaran, Ini Cara Mencegahnya

Cara kerja; jika ada terlalu banyak daya yang mengalir (misalnya, banyak alat elektronik dihubungkan ke satu stop kontak) atau terjadi korsleting, MCB akan "jepret" atau mati secara otomatis, memutus aliran listrik sebelum kabel terlalu panas dan memicu kebakaran.

Pentingnya setiap sirkuit di rumah idealnya dilindungi oleh MCB dengan kapasitas yang sesuai.

2. Earth Leakage Circuit Breaker (ELCB)/Residual Current Circuit Breaker (RCCB)/Ground Fault Circuit Interrupter (GFCI)/General Protection Against Shock (GPAS)

Fungsi utama: eskipun lebih dikenal sebagai pelindung dari bahaya kesetrum, ELCB/RCCB/GPAS juga sangat vital dalam mencegah kebakaran yang disebabkan oleh kebocoran arus listrik ke tanah (ground fault).

Cara kerja: alat ini sangat sensitif terhadap kebocoran arus kecil yang mungkin tidak terdeteksi oleh MCB. Jika ada arus listrik yang "bocor" (misalnya karena isolasi kabel rusak dan menyentuh bagian konduktif yang terhubung ke tanah), ELCB/RCCB/GPAS akan segera memutus aliran listrik.

Kebocoran arus ini, jika tidak terdeteksi, bisa memicu panas berlebih dan kebakaran, terutama di area lembab atau dekat bahan mudah terbakar.

Pentingnya: Sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) PUIL 2020 dan Permen ESDM No. 7 Tahun 2021, penggunaan ELCB/RCCB/GPAS 30mA sangat diwajibkan untuk stop kontak dan sirkuit penerangan, terutama di area basah atau berisiko tinggi.

3. Surge Protection Device (SPD)

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau