Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Membuat Sertifikat Tanah Wakaf, Simak di Sini

Kompas.com - 23/08/2025, 07:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak fasilitas yang kita nikmati sehari-hari ternyata berdiri di atas tanah wakaf.

Mulai dari masjid di lingkungan sekitar, sekolah yang mendidik anak-anak, hingga rumah sakit tempat masyarakat berobat.

Baca juga: Mengenal Tanah Wakaf, Pengertian dan Syarat Sertifikasi Menurut UU

Merujuk kepada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Cara Pendaftaran Tanah Wakaf, ini merupakan perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya.

Harta benda tersebut dapat dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya, guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Sementara dalam aturan hukum Indonesia, tanah wakaf sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Baca juga: Tanah Telantar Bisa Digunakan untuk Apa?

Dalam regulasi itu, wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Adapun sertifikat tanah wakaf yang dimiliki seseorang atau sebuah lembaga merupakan surat tanda bukti tanah wakaf.

Lantas, bagaimana cara mendaftarkan tanah wakaf ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)?

Syarat Membuat Sertifikat Tanah Wakaf

Pendaftaran atau pembuatan Sertifikat Tanah Wakaf bisa dilakukan di Kantor Pertanahan (Kantah).

Baca juga: Mau Lebih Hemat dan Transparan? Urus Sertifikat Tanah Jalur Mandiri

Anda harus menyiapkan sejumlah dokumen apabila ingin mneyertifikatkan tanah wakaf sebagai berikut:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat
  • Akta Ikrar Wakaf/Surat Ikrar Wakaf
  • Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
  • Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

Selain itu, terdapat beberapa keterangan tambahan yang perlu dibawa antara lain identitas diri; luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon; pernyataan tanah tidak sengketa; dan pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.

Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Wakaf

Berdasarkan informasi dari aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian ATR/BPN, biaya pembuatan sertifikat tanah wakaf dihitung berdasarkan luas bidang yang dimohon.

Misalnya, luas tanah 100 meter persegi untuk penggunaan non-pertanian dengan prosedur pengakuan dan penegasan hak di Provinsi Jawa Timur, berikut simulasi tarifnya:

  • Pengukuran: Rp 120.000
  • Pemeriksaan tanah: Rp 354.000
  • Pendaftaran: Rp 0

Sehingga, total biaya pembuatan sertifikat tanah wakaf dengan kronologi tersebut adalah Rp 474.000.

Jenis-jenis Tanah yang Diwakafkan

  • Hak Milik atau tanah milik adat yang belum terdaftar;
  • Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai di atas tanah negara;
  • HGB atau Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL) atau Hak Milik;
  • Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (Sarusun);
  • Tanah Negara

Target Pemerintah

Sekitar 90 persen-95 persen tanah wakaf di Indonesia bisa terdaftar dan bersertifikat tahun 2028.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau