KOMPAS.com - Pekerja Migran Indonesia (PMI) kini bisa membeli rumah subsidi melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Pasalnya, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah menerbitkan regulasi tentang batasan penghasilan PMI yang masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Adapun batasan penghasilan MBR bagi PMI menjadi salah satu persyaratan untuk membeli rumah subsidi melalui FLPP.
Regulasi tersebut yakni Peraturan Menteri PKP Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
Baca juga: Syarat Gaji Pekerja Migran Ajukan KPR FLPP Disamakan dengan Jakarta
Di dalam Pasal 4A tertulis, besaran penghasilan MBR dapat diperoleh orang perorangan di luar wilayah Indonesia.
Besaran penghasilan MBR yang diperoleh di luar wilayah Indonesia diperhitungkan dengan mempertimbangkan:
Nilai konversi dengan paritas daya beli sebagaimana dimaksud dihitung dengan menggunakan perbandingan nilai 1 dolar Amerika Serikat menurut paritas daya beli bilateral yang senilai antara mata uang negara Indonesia dan mata uang negara penempatan MBR sebagai pekerja migran Indonesia.
Adapun besaran penghasilan MBR yang diperoleh di luar wilayah Indonesia menggunakan besaran penghasilan orang perseorangan pada wilayah Zona 4.
Di mana besaran penghasilan MBR pada wilayah Zona 4 juga berlaku untuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, sebagaimana berikut:
Baca juga: Dapat Program 20.000 Rumah Subsidi, Pekerja Migran Bisa Punya Hunian Impian
Sebelumnya, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho pernah menyampaikan bahwa kriteria MBR bagi PMI yang bisa memanfaatkan FLPP disamakan dengan di DKI Jakarta.
Artinya, batas maksimal gaji pekerja migran yang bisa mengajukan KPR FLPP adalah Rp 12 juta untuk lajang dan Rp 14 juta untuk menikah.
"Untuk kriteria MBR bagi para pekerja migran disetarakan penghasilannya dengan di DKI Jakarta," kata Heru di GRHA BNI, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2025).
Jelas Heru, hal ini sudah didiskusikan dengan tim bidang hukum Kementerian PKP beberapa waktu lalu.
Berdasarkan analisa Kementerian PKP dengan BP Tapera, hasil konversi gaji pekerja migran dengan biaya hidup mereka di negara tempatnya bekerja, sama dengan kemampuan MBR di DKI Jakarta.
"Jangan dilihat, di Taiwan gajinya Rp 25 juta, tapi ongkos hidup di sana juga tinggi, sehingga kalau dibawa pulang masuk ke kriteria MBR," ucap Heru.
Baca juga: Pekerja Migran Disebut Antusias Dapat Kuota Rumah Subsidi
Menteri PKP, Maruarar Sirait mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memastikan PMI memiliki akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau. Baik sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, maupun setelah kembali ke tanah air.
"Untuk pekerja migran sebagai pahlawan devisa yang membangun negeri akan dibantu 20.000 rumah subsidi yang akan disiapkan oleh BP Tapera," ujar Ara dalam keterangannya usai bertemu dengan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding di Kantor Kementerian PKP di Jakarta, pada Rabu malam (19/3/2025).
Pemerintah pun telah meluncurkan program 20.000 rumah subsidi untuk PMI ditandai dengan penyerahan rumah subsidi kepada perwakilan PMI di Perumahan Bumi Pagaden Permai, Subang, Jawa Barat, pada Kamis (8/5/2025).
"Jadi memang salah satu program kami menindaklanjuti programnya Pak Prabowo adalah memastikan bahwa seluruh pekerja-pekerja migran Indonesia ini harus punya rumah," ujar Abdul Kadir Karding dalam keterangan resmi.
Sebab, lanjut dia, masih banyak masyarakat Indonesia yang tinggal di gubuk reot, atau bahkan tidak punya rumah, termasuk pekerja migran.
"Ini lah salah satu yang menjadi arahan Presiden di rapat kabinet kemarin," tuturnya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini