JAKARTA, KOMPAS.com - Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang menjadi bukti sah kepemilikan atas suatu lahan.
Kehilangan dokumen ini tidak hanya menimbulkan kepanikan, tetapi juga berpotensi memicu masalah hukum, mulai dari sengketa hingga penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dalam beberapa kasus, sertifikat yang hilang bahkan bisa dimanfaatkan untuk transaksi ilegal jika tidak segera ditangani.
Sementara di sisi lain, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa sertifikat tanah yang hilang tetap dapat diurus kembali melalui prosedur resmi.
Baca juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online, Bisa dari HP
Proses ini memang membutuhkan waktu dan ketelitian, namun memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemilik tanah.
"Sertifikat tanah yang hilang harus diganti dengan mengurus di surat kehilangan dan pengumuman di koran, blangko lama," ucap Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Banten, Harison Mocodompis, dikutip Kompas.com, Jumat (27/3/2026).
Langkah pertama mengurus sertifikat tanah pengganti adalah pemohon harus menyiapkan segala dokumen persyaratan.
Paling utama adalah membuat surat pernyataan mengenai hilangnya sertifikat tanah tersebut.
Hal ini dikarenakan surat tersebut menjadi landasan untuk mengurus sertifikat tanah pengganti.
Pembuatan surat pernyataan dilakukan melalui pengambilan sumpah di hadapan Kepala Kantah setempat atau pejabat yang ditunjuk.
Setelah seluruh dokumen persyaratan lengkap, pemohon menyerahkan berkas ke loket pelayanan di Kantah.
Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diserahkan. Jika dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon bergeser ke loket pembayaran untuk sejumlah biaya.
Kemudian, Kantah akan mengumumkan soal hilangnya sertifikat tanah tersebut agar diketahui masyarakat luas melalui surat kabar (ada biaya yang perlu ditanggung pemohon), papan pengumuman di Kantah, serta ruas jalan dekat dengan lokasi bidang tanah.
Baca juga: Berapa Biaya Pecah Sertifikat Tanah?
Setelah proses itu dilalui, Kantah akan melakukan pencatatan dan penerbitan sertifikat tanah yang baru sehingga pemohon sudah bisa mengambilnya di loket pelayanan.
Penerbitan sertifikat tanah pengganti ini tidak melalui proses pengukuran maupun pemeriksaan tanah, bahkan nomor hak tidak diubah.