Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak yang Belum Tahu, Ini Cara Urus Sertifikat Tanah Hilang

Kompas.com, 27 Maret 2026, 21:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang menjadi bukti sah kepemilikan atas suatu lahan.

Kehilangan dokumen ini tidak hanya menimbulkan kepanikan, tetapi juga berpotensi memicu masalah hukum, mulai dari sengketa hingga penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dalam beberapa kasus, sertifikat yang hilang bahkan bisa dimanfaatkan untuk transaksi ilegal jika tidak segera ditangani.

Sementara di sisi lain, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa sertifikat tanah yang hilang tetap dapat diurus kembali melalui prosedur resmi.

Baca juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online, Bisa dari HP

Proses ini memang membutuhkan waktu dan ketelitian, namun memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemilik tanah.

"Sertifikat tanah yang hilang harus diganti dengan mengurus di surat kehilangan dan pengumuman di koran, blangko lama," ucap Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Banten, Harison Mocodompis, dikutip Kompas.com, Jumat (27/3/2026).

Cara Urus Sertifikat Tanah Hilang

Langkah pertama mengurus sertifikat tanah pengganti adalah pemohon harus menyiapkan segala dokumen persyaratan.

Paling utama adalah membuat surat pernyataan mengenai hilangnya sertifikat tanah tersebut.

Hal ini dikarenakan surat tersebut menjadi landasan untuk mengurus sertifikat tanah pengganti.

Pembuatan surat pernyataan dilakukan melalui pengambilan sumpah di hadapan Kepala Kantah setempat atau pejabat yang ditunjuk.

Setelah seluruh dokumen persyaratan lengkap, pemohon menyerahkan berkas ke loket pelayanan di Kantah.

Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diserahkan. Jika dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon bergeser ke loket pembayaran untuk sejumlah biaya.

Kemudian, Kantah akan mengumumkan soal hilangnya sertifikat tanah tersebut agar diketahui masyarakat luas melalui surat kabar (ada biaya yang perlu ditanggung pemohon), papan pengumuman di Kantah, serta ruas jalan dekat dengan lokasi bidang tanah.

Baca juga: Berapa Biaya Pecah Sertifikat Tanah?

Setelah proses itu dilalui, Kantah akan melakukan pencatatan dan penerbitan sertifikat tanah yang baru sehingga pemohon sudah bisa mengambilnya di loket pelayanan.

Penerbitan sertifikat tanah pengganti ini tidak melalui proses pengukuran maupun pemeriksaan tanah, bahkan nomor hak tidak diubah.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau