SAMARINDA, KOMPAS.com – Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil menangkap seorang remaja berinisial AH (18) yang diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Samarinda.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial MHD (37), yang rumahnya dibobol pada Kamis (21/8/2025) malam.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya meringkus pelaku di Jalan Sejati, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir, pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 19.00 Wita.
“Penangkapan dilakukan oleh Tim Elang Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota setelah serangkaian penyelidikan,” kata Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadiyo dalam keterangannya, Rabu (27/8/2025).
Baca juga: Bos Uang Palsu Mengaku Diperas Jaksa Rp 5 Miliar, Kuasa Hukum: Ada Uang Bisa Langsung Bebas
Dalam aksinya, AH lebih dulu mengintai rumah korban.
Setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong, pelaku memanjat pagar dan mencongkel gembok pintu.
Ia kemudian masuk ke kamar korban, membongkar lemari, dan mengambil sejumlah barang berharga.
Barang yang digasak pelaku antara lain satu unit ponsel Vivo V27E, uang titipan Dasa Wisma sebesar Rp1,3 juta, uang tunai Rp 1,3 juta dari dompet, serta simpanan Rp700 ribu dalam kaleng.
Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 7,8 juta.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini