Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi Pengadaan Jaringan Internet di Seruyan Kalteng, Sekda dan Jajaran OPD Diperiksa

Kompas.com - 04/09/2025, 15:11 WIB
Akhmad Dhani,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

 

PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengusut dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) berupa pengadaan jaringan internet yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pengumpulan data untuk membuat terang dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan belanja internet berlangganan di lingkungan Pemkab Seruyan tahun anggaran 2024 lalu tersebut.

Baca juga: Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar, Eks Anggota DPRD Kalbar Divonis 10 Tahun Penjara

“Kasus ini sudah kami tingkatkan ke penyidikan, dugaan korupsi pengadaan belanja internet ini terjadi di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Seruyan tahun 2024, didasarkan pada surat pesanan atau kontrak antara Diskominfo Seruyan dan PT Indonesia Comnet Plus atau Icon Plus,” jelas Hendri saat melangsungkan konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Palangka Raya, Kamis (4/9/2025).

Adapun nilai kontrak pengadaan jaringan internet itu, lanjut Hendri, adalah sebesar Rp 2,4 miliar yang diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara.

“Untuk nilai kerugiannya saat ini kami tim penyidik sedang melakukan perhitungan, mudah-mudahan dalam waktu dekat nilai kerugian keuangan negara ini bisa segera dipastikan,” jelasnya.

Dalam perkara ini, lanjut Hendri, mereka sudah memeriksa sebanyak 29 orang saksi, terdiri dari Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan dan beberapa orang, baik dari jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) maupun pihak swasta.

“Terhadap perkara ini kami sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 29 orang saksi, di antaranya Sekda Kabupaten Seruyan, beberapa personel atau orang baik yang berasal dari OPD maupun pihak swasta,” tegasnya.

Penyidik Kejati Kalteng masih terus mendalami kasus ini dengan mengumpulkan alat bukti.

Baca juga: Dua ASN Tersangka Korupsi Makan dan Minum Pasien RSUD Rejang Lebong, Rugikan Rp 800 Juta

“Selain itu, kami juga berkoordinasi dengan beberapa pihak yang akan dimintai keterangan untuk mengungkap kasus ini,” pungkasnya.

Plh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Mei Abeto Harahap menambahkan, penetapan tersangka untuk kasus ini masih belum dilakukan sebab kasus masih baru dalam proses penyidikan.

“Kami masih mencari tersangka atau pihak-pihak yang memiliki peran aktif dalam melakukan tindak pidana tersebut,” pungkas Abeto.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Regional
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Regional
Viral Dugaan Pemukulan Dokter di RSI Sultan Agung Semarang, RS: Sudah Saling Memaafkan
Viral Dugaan Pemukulan Dokter di RSI Sultan Agung Semarang, RS: Sudah Saling Memaafkan
Regional
Fakta Lengkap Tragedi Bus ALS di Tol Padang-Sicincin: Sopir Kabur, 2 Atlet Karate Tewas, 29 Luka
Fakta Lengkap Tragedi Bus ALS di Tol Padang-Sicincin: Sopir Kabur, 2 Atlet Karate Tewas, 29 Luka
Regional
Bupati Kendal Akan Evaluasi Tunjangan Perumahan DPRD yang Capai Rp 28,5 Juta
Bupati Kendal Akan Evaluasi Tunjangan Perumahan DPRD yang Capai Rp 28,5 Juta
Regional
Daftar Belanja Sopir Bank Jateng Usai Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar
Daftar Belanja Sopir Bank Jateng Usai Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar
Regional
Membangun Aksara, Merajut Masa Depan Anak-anak Eks Timtim di Batas Negara
Membangun Aksara, Merajut Masa Depan Anak-anak Eks Timtim di Batas Negara
Regional
Mahasiswa dan Pelajar Todong DPRD Demak dalam Dialog Terbuka, dari Beasiswa hingga Transparansi APBD
Mahasiswa dan Pelajar Todong DPRD Demak dalam Dialog Terbuka, dari Beasiswa hingga Transparansi APBD
Regional
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Regional
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Regional
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Regional
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Regional
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Regional
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Regional
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau