PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengusut dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) berupa pengadaan jaringan internet yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pengumpulan data untuk membuat terang dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan belanja internet berlangganan di lingkungan Pemkab Seruyan tahun anggaran 2024 lalu tersebut.
Baca juga: Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar, Eks Anggota DPRD Kalbar Divonis 10 Tahun Penjara
“Kasus ini sudah kami tingkatkan ke penyidikan, dugaan korupsi pengadaan belanja internet ini terjadi di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Seruyan tahun 2024, didasarkan pada surat pesanan atau kontrak antara Diskominfo Seruyan dan PT Indonesia Comnet Plus atau Icon Plus,” jelas Hendri saat melangsungkan konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Palangka Raya, Kamis (4/9/2025).
Adapun nilai kontrak pengadaan jaringan internet itu, lanjut Hendri, adalah sebesar Rp 2,4 miliar yang diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara.
“Untuk nilai kerugiannya saat ini kami tim penyidik sedang melakukan perhitungan, mudah-mudahan dalam waktu dekat nilai kerugian keuangan negara ini bisa segera dipastikan,” jelasnya.
Dalam perkara ini, lanjut Hendri, mereka sudah memeriksa sebanyak 29 orang saksi, terdiri dari Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan dan beberapa orang, baik dari jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) maupun pihak swasta.
“Terhadap perkara ini kami sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 29 orang saksi, di antaranya Sekda Kabupaten Seruyan, beberapa personel atau orang baik yang berasal dari OPD maupun pihak swasta,” tegasnya.
Penyidik Kejati Kalteng masih terus mendalami kasus ini dengan mengumpulkan alat bukti.
Baca juga: Dua ASN Tersangka Korupsi Makan dan Minum Pasien RSUD Rejang Lebong, Rugikan Rp 800 Juta
“Selain itu, kami juga berkoordinasi dengan beberapa pihak yang akan dimintai keterangan untuk mengungkap kasus ini,” pungkasnya.
Plh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Mei Abeto Harahap menambahkan, penetapan tersangka untuk kasus ini masih belum dilakukan sebab kasus masih baru dalam proses penyidikan.
“Kami masih mencari tersangka atau pihak-pihak yang memiliki peran aktif dalam melakukan tindak pidana tersebut,” pungkas Abeto.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini