BENGKULU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Bengkulu, menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam dugaan korupsi dana makan minum pasien RSUD setempat, Rabu (3/9/2025).
Adapun kedua tersangka ialah DP yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan RI.
Keduanya mengelola dana makan minum pasien secara langsung pada tahun anggaran 2022 hingga 2023.
Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, usai menetapkan status tersangka, kepada wartawan mengatakan kedua tersangka diperiksa selama 4,5 jam dengan 18 pertanyaan.
Baca juga: Investigasi Ombudsman: Bengkulu Kesulitan Gabah, Penggilingan Stop Beroperasi
Menurutnya, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 800 juta.
"Keduanya ditahan di Rutan Curup. Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 800 juta," kata Fransisco Tarigan, Rabu (3/9/2025) dalam keterangan persnya.
Adapun modus yang dilakukan kedua tersangka ialah mengerjakan sendiri pengadaan makan dan minum pasien dan nonpasien di RSUD Rejang Lebong.
"Mereka mengerjakan sendiri pengadaan makan dan minum pasien. Memang mereka menyediakan pihak ketiga, yakni CV. Namun, praktiknya CV tersebut tidak digunakan, juga CV tersebut milik tersangka RI," kata dia.
Baca juga: Bakso Terpapar Bakteri Sebabkan 456 Siswa di Bengkulu Keracunan Menu MBG
Adapun CV atau pihak ketiga itu dibuat oleh tersangka RI, sedangkan modalnya juga berasal dari RI.
Penyidik menyatakan masih melakukan pengembangan pada perkara ini.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini