PEKANBARU, KOMPAS.com – Seorang pengusaha kelapa sawit berinisial MT di Riau menjadi korban pemerasan oleh sepasang kekasih, Sisilia Hendriani (24) dan Syamsul Zekri (34).
Keduanya kini telah ditangkap oleh Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan menceritakan kronologi kejadian. Kasus ini berawal dari perkenalan antara korban dan Sisilia di sebuah tempat hiburan malam pada 2019.
“Setelah itu, mereka berkomunikasi lewat DM Instagram dan berlanjut ke WhatsApp,” ujar Ade kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (10/10/2025) malam.
Baca juga: Video Call Seks Mahasiswi, Pengusaha Sawit Diperas Rp 1,6 M di Riau
Menurut Ade, komunikasi antara keduanya berlanjut hingga Agustus 2023. Saat itu, korban kembali menghubungi Sisilia dan mengajak melakukan video call seks melalui Instagram.
“Pada Agustus 2023, korban kembali menghubungi pelaku dan mengajak melakukan video call seks lewat DM Instagram,” kata Ade.
Awalnya, Sisilia yang diketahui merupakan seorang mahasiswi menolak ajakan tersebut. Namun, karena ditawari uang Rp 1 juta, ia akhirnya setuju.
Keduanya kemudian melakukan video call seks tanpa busana.
Tanpa sepengetahuan korban, Sisilia mengambil tangkapan layar atau screenshot dari tayangan video call itu. Ia kemudian dibantu kekasihnya, Syamsul Zekri, untuk mengancam dan memeras korban.
“Pelaku Syamsul mengancam akan menyebarkan foto jika tidak dikirim uang,” sebut Ade.
Baca juga: 4 Napi Ngaku Polisi, Peras Wanita Rp 70 Juta Ancam Sebar Video Call Sex
Karena takut aibnya terbongkar, terutama karena korban telah berkeluarga, MT pun menuruti permintaan pelaku.
Awalnya, korban mentransfer uang Rp 10 juta ke rekening yang telah disiapkan oleh kedua pelaku.
Namun, ancaman tidak berhenti di situ. Pemerasan terus berlanjut hingga Agustus 2025.
Dalam kurun waktu tersebut, korban mengalami kerugian total mencapai Rp 1,6 miliar.
Merasa tidak tahan, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Riau.
Tim Siber Ditreskrimsus Polda Riau kemudian melakukan pelacakan terhadap akun media sosial pelaku hingga akhirnya menangkap keduanya di Pekanbaru pada Jumat (10/10/2025).
“Pelaku melakukan kejahatannya dengan modus video call seks. Korban mengalami kerugian Rp 1,6 miliar,” ungkap Ade.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan, antara lain dua unit mobil, satu unit sepeda motor, kalung emas seberat 10 gram, serta dua unit ponsel.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang