YOGYAKARTA, KOMPAS.com - M, seorang warga Banyumas, Jawa Tengah harus berurusan dengan polisi setelah melakukan penganiayaan di kompleks TPI Pantai Depok, Yogyakarta.
Warga berusia 38 tahun itu melukai korbannya menggunakan cula ikan pari.
Peristiwa tersebut berlangsung pada Senin (20/10/2025). Akibatnya, Korban mengalami luka pada bagian pinggang, hingga merasakan sakit kepala.
Panit Opsnal Reskrim Polsek Kretek Ipda Kismanto mengatakan, peristiwa penusukan menggunakan cula ikan pari bermula saat korban yang berinisial PP (32) hendak mengambil sepeda motor di bengkel.
PP melintasi kos tersangka. Saat itu, M sedang duduk di depan kosan bersama pacarnya.
Baca juga: Ketika Yogyakarta Jadi Kota Rentan Kesepian: Mengapa Banyak Orang Merasa Sendiri?
Tiba-tiba, pelaku berdiri memegang kunci L sambil mengumpat dan menantang korban berkelahi.
Keduanya lantas terlibat adu mulut hingga terjadilah kekerasan.
"Korban dan tersangka cekcok atau adu mulut. Kemudian, terlapor melakukan kekerasan terhadap korban dengan kunci L yang dipegangnya dan mengenai bagian punggung serta kepala belakang korban. Korban menghindar dan tidak membalasnya," kata Kismanto di Mapolres Bantul, Jumat (24/10/2025).
Setelah itu, PP menghubungi adik kandungnya bermaksud menyelesaikan perkara ini. Korban dan adiknya pun datang kembali ke kos tersangka, lalu keduanya ditantang berkelahi oleh M.
"Lalu tiba-tiba tersangka melakukan kekerasan terhadap korban. Saat itu, korban merasa ada sesuatu di pinggang sebelah kirinya. Lalu, korban dan adiknya menghindar ke gudang ikan," kata dia.
Baca juga: 2 Kereta Pusaka Keraton Keluar Lagi Setelah 13 Tahun, Warnai Kirab Beksan Trunajaya di Yogyakarta
Kismanto mengatakan, seorang warga kemudian mencabut benda yang berada di pinggang sebelah kiri korban yang ternyata adalah cula ikan pari.
Atas kejadian ini, korban kemudian melapor ke Polsek Kretek. Pelaku diserahkan warga ke Polsek Kretek. Setelah dimintai keterangan awal, kemudian dilakukan penangkapan. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan dan penahanan.
Polisi telah mengamankan barang bukti 1 buah cula ikan pari, kunci L, dan celana korban.
Atas tindakan tersebut, M alias Ceming disangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
M mengakui cula ikan pari itu miliknya yang biasa digunakan untuk bekerja saat melaut. Cula ikan pari itu diberi gagang. "Baru dapat sekitar 3 bulan. Buat bekerja untuk membenahi jaring," kata M.
Baca juga: Yogyakarta Jadi Kota Paling Rentan Kesepian di Indonesia, Warga: Sendirian Bukan Berarti Sepi
M mengaku, saat kejadian ia sedang ribut dengan pacarnya, dan ditambah mendapat teguran dari korban, karena mabuk. "Emosi pikiran tidak karuan, pacar lagi ribut," ungkapnya.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto berharap kepada masyarakat agar dapat menyelesaikan setiap permasalahan yang timbul dengan niat yang baik. Selalu menjaga emosi, komunikasi, dan menghindari provokasi.
"Jika merasa tidak mampu mengendalikan situasi, segera cari bantuan ke pihak berwajib melalui panggilan cepat Polisi 110," kata Hidayanto.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang