BLITAR, KOMPAS.com - Ditresnarkoba Polda Jatim mengerahkan tim khusus membantu pengembangan kasus penemuan ladang ganja di belakang rumah warga Dusun Tirtomoyo, Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Minggu (31/8/2025).
Informasinya, anggota Satresnarkoba Poltes Blitar berhasil mengamankan pria berinisial SA (38), pemilik lahan ganja yang berisi sekitar 820 tanaman ganja berbagai ukuran tersebut.
Baca juga: Akibat Pelaku Penyerangan, Ladang Ganja di Blitar Terungkap, Tanam 820 Batang di Pekarangan Rumah
Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim, Kombes Polisi Robert Da Costa, mengatakan bahwa pihaknya memberangkatkan tim khusus untuk membantu pengembangan penyelidikan kasus penemuan ladang ganja tersebut.
Timsus yang dikerahkan, bakal membantu proses penyelidikan termasuk pengembangan yang akan ditemukan nantinya.
"Kami backup tim dari Polda (Ditresnarkoba Polda Jatim). 1 unit terdiri 8 personel, mohon waktu," ujar Robert, Rabu (3/9/2025).
Baca juga: Interogasi Pelaku Penyerangan di Kota Blitar, Polisi Ungkap Keberadaan Ladang Ganja
Sementara itu, Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, mengungkapkan kronologi penemuan ladang ganja yang berawal dari pengembangan pelaku penyerangan Mapolres Blitar Kota pada Minggu (31/8/2025) dini hari.
Polisi mengamankan salah satu pelaku yaitu AAP (25). Dalam pemeriksaan, AAP dinyatakan positif ganja.
"Penemuan lahan ganja ini tidak terduga. Sebelum menemukan ini, di Mapolres Blitar Kota ada perusuh yang anarkistis. Kami mengamankan 143 orang, setelah pemeriksaan dan tes urine, ada salah satu pelaku inisial AAP positif menggunakan ganja," kata Samsul, Rabu.
Baca juga: 1 dari 5 Terpidana Kasus Ladang Ganja Gunung Semeru Dipindah ke Lapas Surabaya, Kenapa?
Polisi kemudian mengembangkan kasus itu. Dari pengakuan APP, dia membeli ganja dari seseorang di wilayah Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.
Selanjutnya, Satnarkoba yang dipimpin langsung Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly mendatangi lokasi.
Di lokasi, polisi mendapati lahan ganja di halaman belakang rumah yang lumayan luas, dengan jumlah tanaman ganja sebanyak 820 pohon berbagai ukuran
"Satnarkoba langsung mengamankan pemilik lahan ganja. Dari pengakuan pelaku, dia menanam ganja sekitar 6-7 bulan," ujar Samsul.
Baca juga: 1 dari 5 Terpidana Kasus Ladang Ganja Gunung Semeru Dipindah ke Lapas Surabaya, Kenapa?
Rincian 820 tanaman ganja yang diamankan polisi, 340 batang ganja tinggi 12 cm, 20 batang ganja tinggi 10 cm, 121 batang ganja tinggi 15 cm, 278 batang ganja tinggi 20 cm dan 10 batang ganja tinggi 25 cm.
Lalu, 14 batang ganja tinggi 30 cm, 8 batang ganja tinggi 40 cm, 5 batang ganja tinggi 50 cm, 8 batang ganja tinggi 60 cm, 3 batang ganja tinggi 65 cm, 8 batang ganja tinggi 70 cm, 3 batang ganja tinggi 75 cm dan 2 batang ganja tinggi 90 cm.
Tanaman ganja ditanam di karung berisi tanah, di dalam pot ember dan sebagian masih ditanam di bedengan pembibitan.