LUMAJANG, KOMPAS.com - Salah satu terpidana kasus ladang ganja di Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya.
Terpidana yang dipindahkan itu adalah Tono, warga Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Tono adalah satu di antara lima terpidana kasus penanaman ganja di lereng Gunung Semeru.
Selain Tono, empat terpidana lainnya adalah Tomo, Suwari, Jumaat, dan Bambang.
Baca juga: Sidang Pledoi Ladang Ganja Gunung Semeru, 5 Terdakwa Klaim Belum Terima Keuntungan Apa pun
Tono divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang.
Sama dengan Tono, sang ayah yakni Tomo juga mendapatkan vonis yang sama, yakni 20 tahun.
Sementara, terpidana Suwari dan Jumaat yang awalnya divonis 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang, mendapatkan keringanan menjadi 10 tahun usai menang banding di Pengadilan Tinggi Surabaya.
Baca juga: Saat Foto Edi, DPO Kasus Ladang Ganja Gunung Semeru, Muncul Pertama Kali di Pengadilan
Sedangkan, terdakwa lain yakni Bambang kini masih proses kasasi ke Mahkamah Agung usai upaya banding atas vonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang, gagal.
Kepala Lapas Kelas IIB Lumajang Mahendra Sulaksana mengatakan, pemindahan terpidana Tono ke Lapas Kelas I Surabaya karena vonis hukumannya tinggi.
Ia membantah bahwa Tono adalah warga binaan yang bermasalah saat berada di Lapas Kelas IIB Lumajang.
"Bukan karena yang bersangkutan ini bermasalah, tapi memang vonis hukumannya terlalu tinggi, jadi kita pindahkan ke Lapas yang lebih representatif," kata Mahendra di Lumajang, Senin (25/8/2025).
Selain itu, jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIB Lumajang sudah jauh melebihi kuota ideal yang hanya 250 orang.
Menurutnya, saat ini jumlah warga binaan yang berada di Lapas Kelas IIB Lumajang sudah lebih dari 700 orang.
"Kemudian jumlah warga binaan kita juga sudah melebihi batas, jadi yang hukumannya tinggi akan kita pindahkan," jelasnya.
Lebih lanjut, Mahendra menerangkan, terdakwa kasus ganja yang menerima hukuman maksimal nantinya juga akan dipindahkan secara bertahap ke Lapas Kelas I Surabaya.
"Iya nanti akan dipindah juga, sekarang kan masih ada yang proses kasasi, jadi sementara baru satu yang kami pindahkan," pungkasnya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini